Tinta ungu dalam pemilu. (Freepik)
INDOZONE.ID - Kontestasi Pemilu 2024 telah dimulai, hari Rabu (14/02/2024) merupakan hari dimana seluruh rakyat Indonesia melakukan pencoblosan.
Setelah pencoblosan, biasanya para pemilih akan mencelupkan tangannya ke tinta sebagai bukti tanda bahwa ia telah secara sah menggunakan hak suaranya untuk dipilih dan juga memilih.
Tinta yang biasanya berwarna ungu tersebut membekas di jari para pemilih, dan biasanya bisa bertahan hingga seharian penuh sisa tinta tersebut.
Baca Juga: Sejarah dan Fungsi Penggunaan Tinta Ungu Setelah Nyoblos di Pemilu 2024 #KAMUHARUSTAU
Lalu, apakah bekas tinta yang menempel pada jari itu diperkenankan untuk sholat? dan apakah sah sholatnya?.
Melansir dari website resmi Nahdlatul Ulama, dijelaskan bahwa hal pertama yang harus dipahami adalah kesucian di pakaian, badan, dan di tempat shalat merupakan syarat sah shalat atau ibadah lain yang mengharuskan kesucian.
Yang harus dipahami terlebih dahulu ialah kebersihan dan kesucian tinta pemilu, apakah tinta tersebut mengandung suatu najis atau tidak. Dan hal tersebut harus dibuktikan melalui proses uji laboratorium.
Apabila memang hasil laboratorium menunjukan tinta tersebut mengandung najis, maka setiap umat muslim harus mensucikan dirinya.
Namun jika warna tinta pemilu itu masih membekas di jari kita setelah dicuci, maka status jari kita yang terkena tinta pemilu adalah suci.
Jadi, apabila jari kita terdapat sisa tinta pemilu yang membekas maka status jari yang terkena tinta tersebut tetaplah suci dan bersih.
Baca Juga: Hukum Menerima Serangan Fajar Politik dalam Agama Islam, Muslimin Wajib Tahu!
Ulama Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan terkait kriteria “sulit” dalam konteks penyucian najis dengan praktik pengorekan benda tersebut sebanyak tiga kali disertai dengan penyucian pendahuluan dengan alat pembersih semacam sabun atau pembersih lainnya.
ضابط العسر قرصه ثلاث مرات مع الاستعانة المتقدمة فلو صبغ شيء بصبغ متنجس ثم غسل المصبوغ حتى صفت الغسالة ولم يبق إلا مجرد اللون حكم بطهارته
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website NU