Ilustrasi mata uang Rupiah. (Pixabay).
INDOZONE.ID - Mendekati hari pencoblosan dalam kontestasi Pemilu 2024, biasanya terdapat banyak serangan fajar politik.
Serangan fajar merupakan sebuah istilah yang kerap kali digunakan oleh masyarakat Indonesia, yang merujuk pada praktik politik uang.
Serangan fajar bisa dibilang merupakan sebuah hal yang kadang kala ditemukan menjelang hari pencoblosan. Tentunya praktik politik uang ini mencederai nilai-nilai luhur, baik nilai secara agama maupun dalam hal demokrasi.
Biasanya serangan fajar ditandakan dengan pemberian uang, sembako, atau barang-barang lainnya dengan tujuan untuk mengajak masyarakat, agar memilih suatu nomor tertentu dalam kontestasi Pemilu 2024.
Tujuan dari serangan fajar tentunya untuk meraup lebih banyak lagi suara di masyarakat, memberikan uang, sembako, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pemakaman Ekstrem Orang Tibet, Jenazah Dipotong untuk Disantap Burung Nasar
Ini merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan karena dapat mencederai moral-moral dan demokrasi.
Lalu, dalam Islam seperti apakah hukum menerima serangan fajar tersebut?
Artikel ini akan menjelaskan terkait dengan hukum apabila seorang muslimin menerima praktik politik uang seperti serangan fajar.
Penasaran seperti apa hukumnya? yuk simak selengkapnya dibawah ini.
Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, telah mengeluarkan pernyataan terkait dengan praktik politik uang ini.
Pernyataan tersebut menerangkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan praktik politik uang, atau yang biasa disebut serangan fajar ialah sifatnya haram bagi setiap muslimin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website NU