Serangan fajar termasuk ke dalam praktik suap menyuap. Memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
Jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187 A dijelaskan bahwasanya segala bentuk praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pidana, bagi siapapun yang menerima dan melakukan.
Serangan fajar juga dapat merusak sistem tatanan negara, sebab tindakan tersebut jelas dapat mencederai hadirnya demokrasi yang berasas LUBERJURDIL.
Baca Juga: Prediksi Kemarau Global dari PBB: 2,3 Miliar Orang di Dunia Alami Krisis Air di 2050
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain, dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.
Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan hukum.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Jadi sudah jelas dalam Islam, hukum menerima serangan fajar adalah haram.
Selain haram, siapapun yang menerima juga bisa terjerat sanksi pidana karena sudah jelas dalam UUD melarang keras terkait praktik politik uang.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website NU