Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 FEBRUARI 2024 • 15:49 WIB

Sejarah dan Fungsi Penggunaan Tinta Ungu Setelah Nyoblos di Pemilu 2024 #KAMUHARUSTAU

Tinta ungu dalam pemilu. (Freepik)

INDOZONE.ID - Aktivitas mencelupkan jari ke dalam tinta ungu setelah nyoblos merupakan praktik yang sudah menjadi kebiasaan dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Namun, #KAMUHARUSTAU bahwa praktik ini memiliki sejarah panjang dan tujuan yang penting dalam menjamin keabsahan dan kejujuran proses pemilihan umum.

Penggunaan tinta ungu sebagai tanda sah atau tidaknya pencoblosan pertama kali diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1999 lalu. Praktik ini diadopsi sebagai langkah untuk mencegah kecurangan dalam pemilu.

Tinta ungu menjadi simbol penting yang menandakan bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya secara sah.

Tidak hanya sebagai bagian dari budaya atau kebiasaan, tindakan mencelupkan jari ke dalam tinta ungu juga telah diatur secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2008 mengatur tentang penggunaan tinta dalam pemilihan umum. Hal ini bertujuan untuk menjamin integritas dan keabsahan proses demokrasi.

Tinta ungu dalam pemilu. (Freepik)

Baca Juga: Sejarah Perjalanan Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019 

Namun, asal usul praktik ini tidak hanya terbatas pada Indonesia. Pada tahun 1962, India menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan penggunaan tinta pada proses pemilihan umum.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kasus-kasus pemilih yang mencoba menggunakan hak suaranya lebih dari sekali sejak tahun 1950. Tinta ungu menjadi solusi efektif untuk mengidentifikasi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.

Hingga saat ini, sebanyak 44 negara lainnya juga menerapkan praktik mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bagian dari proses pemilihan umum. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan ini telah diakui secara internasional sebagai langkah yang efektif dalam menjaga keabsahan dan kejujuran pemilihan umum.

Selain mengatur penggunaan tinta, peraturan terkait juga menetapkan standar kualitas untuk tinta yang digunakan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta pemilu harus terbuat dari bahan-bahan yang aman dan memiliki daya lekat yang kuat pada kuku.

Tinta ungu dalam pemilu. (Freepik)

Baca Juga: Peristiwa 26 Maret: Vladimir Putin Menang Pemilu Putaran Pertama untuk Jabatan Presiden

Bahan-bahan tersebut antara lain perak nitrat, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, dan getah kayu, yang mana telah lolos uji komposisi bahan baku dan mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Daya tahan tinta tersebut mencapai kurang lebih 6 jam sehingga sulit dihilangkan.

Dengan demikian, penggunaan tinta ungu setelah nyoblos bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga merupakan langkah yang strategis dalam menjaga integritas dan kejujuran proses demokrasi. Namun, yang perlu diingat, tidak harus selalu jari kelingking, kamu juga dapat menggunakan jari tangan mana pun sebagai tanda bahwa hak suara telah digunakan.

Selamat menggunakan hak pilihmu dengan bijak, dan jangan lupa untuk mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi kamu dalam membangun negara yang demokratis dan adil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sejarah dan Fungsi Penggunaan Tinta Ungu Setelah Nyoblos di Pemilu 2024 #KAMUHARUSTAU

Link berhasil disalin!