Ilustrasi peta provinsi Indonesia (Gemini AI)
INDOZONE.ID - Sejarah pembagian wilayah administratif Indonesia merupakan cerminan perjalanan panjang negara ini dalam mengelola wilayah yang sangat luas dan beragam. Sejak kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah melalui proses pemekaran, integrasi wilayah baru, hingga kebijakan otonomi daerah.
Jika pada awal kemerdekaan Indonesia hanya memiliki delapan provinsi, maka pada tahun 2022 jumlah tersebut resmi menjadi 38 provinsi setelah pembentukan empat daerah otonomi baru di Papua.
Perubahan ini bukan sekadar penambahan wilayah administratif, melainkan juga mencerminkan dinamika politik, pembangunan, dan upaya pemerataan pelayanan publik yang berlangsung selama lebih dari tujuh dekade.
Tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mulai membentuk struktur pemerintahan daerah. Berdasarkan kebijakan awal pemerintah pada tahun 1945, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yaitu:
Baca juga: 10 Provinsi Ini Katanya Memiliki Penduduk Paling Bahagia di Indonesia, Dimana Saja?
Masing-masing provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Pada masa ini, pembagian wilayah masih sangat sederhana karena negara baru saja berdiri dan sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk mempertahankan kemerdekaan dari upaya kolonial Belanda untuk kembali berkuasa.
Menariknya, beberapa provinsi awal memiliki wilayah yang jauh lebih luas dibandingkan sekarang. Provinsi Sumatra, misalnya, mencakup seluruh Pulau Sumatra yang kini terbagi menjadi sepuluh provinsi.
Demikian pula Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang saat itu masih merupakan satu kesatuan administratif besar.
Seiring berkembangnya pemerintahan republik, kebutuhan akan administrasi yang lebih efektif mulai mendorong pemekaran wilayah. Menurut penelitian yang diterbitkan dalam Fajar Historia: Jurnal Ilmu Sejarah dan Pendidikan, jumlah provinsi Indonesia meningkat secara bertahap sepanjang era Orde Lama.
Pada akhir pemerintahan Presiden Soekarno, Indonesia telah memiliki 24 provinsi.
Baca juga: Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Mengatur Praktik Ilmu Gaib dalam Hukum Pidana Lewat UU Santet
Perubahan penting pada periode ini antara lain:
Selain faktor administratif, pemekaran pada masa ini sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan politik, identitas daerah, dan kebutuhan menjaga stabilitas nasional di wilayah yang sangat luas.
Pada dekade 1960-an, peta provinsi Indonesia kembali berubah seiring bergabungnya beberapa wilayah ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal