Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 16 MEI 2026 • 19:05 WIB

Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Mengatur Praktik Ilmu Gaib dalam Hukum Pidana Lewat UU Santet

Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Mengatur Praktik Ilmu Gaib dalam Hukum Pidana Lewat UU SantetIlustrasi "Pasal Santet" di KUHP baru 2026. (Gemini AI)

INDOZONE.ID - Indonesia menjadi salah satu negara yang secara resmi memasukkan praktik ilmu gaib ke dalam aturan hukum pidana nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara kini memiliki pasal yang mengatur praktik santet, perdukunan, hingga klaim kekuatan supranatural yang digunakan untuk merugikan orang lain.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 252 KUHP baru dan menjadi salah satu bagian yang paling banyak disorot publik, seperti yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (FH Untar). Sebab, selama puluhan tahun, KUHP lama warisan kolonial Belanda tidak pernah secara spesifik menyentuh praktik mistis atau supranatural, meski fenomena tersebut hidup dalam budaya masyarakat Indonesia.

Keberadaan aturan ini menunjukkan bahwa hukum nasional tidak hanya dibangun berdasarkan pendekatan formal dan logika hukum modern, tetapi juga mempertimbangkan realitas budaya dan nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Di tengah perkembangan zaman, praktik mistis masih menjadi bagian dari kepercayaan sebagian masyarakat Indonesia. Karena itu, hukum mencoba mengambil posisi di tengah: tetap rasional secara hukum, namun responsif terhadap fenomena sosial yang nyata terjadi di lapangan.

Baca juga: 15 Ciri-Ciri Rumah Terkena Santet dan Cara Mengatasinya Secara Islami

Melalui Pasal 252, negara menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan soal benar atau tidaknya santet, melainkan potensi kejahatan, manipulasi, dan kerugian yang dapat timbul akibat praktik tersebut.

Pasal 252 ayat (1) berbunyi:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Sementara Pasal 252 ayat (2) menyebutkan:

“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan orang lain percaya.”

Baca juga: Apa Bedanya Sihir dan Santet? Ini Penjelasannya Menurut Agama Islam

Melalui aturan tersebut, seseorang dapat diproses hukum apabila menawarkan jasa santet, kutukan, atau praktik ilmu hitam tertentu yang menimbulkan dampak nyata terhadap orang lain, terlebih jika dilakukan untuk mencari keuntungan.

Namun, tidak semua orang yang mengaku memiliki kemampuan spiritual otomatis dipidana. Ada unsur penting yang harus dibuktikan, yakni adanya niat mempengaruhi atau memperoleh keuntungan, serta munculnya kerugian atau penderitaan nyata terhadap korban.

Sebagai contoh, apabila seseorang membayar dukun untuk mencelakai orang lain dan tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan serius, maka baik pemberi jasa maupun pengguna jasa dapat dijerat menggunakan pasal ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Fh.untar.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Mengatur Praktik Ilmu Gaib dalam Hukum Pidana Lewat UU Santet

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!