Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 11 JANUARI 2026 • 09:13 WIB

"Pasal Santet" dalam KUHP Baru Resmi Berlaku: Mengaku Punya Ilmu Gaib Kini Bisa Dipenjara

Pasal Santet dalam KUHP Baru Resmi Berlaku: Mengaku Punya Ilmu Gaib Kini Bisa DipenjaraIlustrasi "Pasal Santet" di KUHP baru 2026. (Gemini AI)

INDOZONE.ID - Isu mengenai dukun, praktik santet, hingga klaim kekuatan supranatural kini marak diperbincangkan masyarakat menyusul mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. 

Penetapan aturan ini disorot karena menjadi preseden hukum baru di mana negara mulai mengatur secara definitif aktivitas yang lazimnya bersifat spekulatif dan berbasis mitos di tengah masyarakat.

Pemberlakuan KUHP baru tersebut merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana nasional. 

Baca juga: Asal-Usul dan Misteri Chupacabra, Makhluk Penghisap Darah dalam Legenda Amerika Latin

Sebelum diberlakukan secara menyeluruh, pemerintah telah melewati fase transisi yang cukup panjang agar aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.

Rujukan hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang kini telah memasuki masa pemberlakuan efektif setelah rampungnya transisi tiga tahun pasca-pengesahan. 

Di antara berbagai poin krusial yang ada, ketentuan mengenai praktik ilmu gaib atau yang akrab di telinga publik sebagai "pasal santet" menjadi salah satu yang paling banyak didiskusikan.

Pasal 252 KUHP mengatur tentang larangan bagi siapapun yang mengeklaim memiliki kekuatan gaib dan menjanjikan dampak buruk terhadap sasaran tertentu melalui jasanya. 

Hal ini secara otomatis mencakup tindakan yang populer di masyarakat sebagai santet atau praktik serupa yang bersifat supranatural.

Baca juga: Mengenal Nahuales: Sosok Mistis Penjelmaan Hewan dalam Mitologi Mesoamerika

Dalam Pasal 252 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, kemudian menyebarluaskan, menawarkan, atau memberikan harapan kepada pihak lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental seseorang, dapat dikenai sanksi pidana.

Pelanggar pasal ini terancam hukuman kurungan hingga 18 bulan atau denda administratif kategori IV. Perlu diketahui bahwa dalam sistem pemidanaan KUHP yang berlaku, denda kategori IV memiliki batas tertinggi sebesar Rp200 juta.

Pemberlakuan pasal ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi publik dari modus penipuan bermotif gaib, namun ada pula yang meragukan kejelasan batas pembuktian atas praktik tersebut.

Penerapan KUHP baru diharapkan dapat mendorong pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun keresahan sosial dapat dicegah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

"Pasal Santet" dalam KUHP Baru Resmi Berlaku: Mengaku Punya Ilmu Gaib Kini Bisa Dipenjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!