Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Rumah Pelaku Pesugihan: Salah Satunya Memiliki Patung Misterius
Namun, korban tidak mengingat banyak hal selain mengetahui dirinya terbangun dari tidur, untuk melihat Reynhard sedang melecehkan korban dari atas dalam kondisi telanjang.
“Saat ia (korban) terbangun, yang terekam dalam video, korban sedang menghadap ke bawah dengan celana serta pakaian dalam nya di daerah lutut dan sang pelaku sedang melecehkannya,” ujar pihak kejaksaan.
Korban berusaha untuk membela dirinya setelah Reynhard berusaha menggigitnya. Untungnya, sang korban kabur dan menghubungi pihak kepolisian.
Awalnya sang korban sempat ditahan oleh kepolisian akibat memukul Reynhard cukup keras. Kepolisian pun menyita hp yang ada di dalam kantong korban. Ternyata, Hp tersebut milik Reynhard.
Dalam hp tersebut, terdapat begitu banyak rekaman penyerangan seksual. Di dalam apartemen Reynhard pun, terdapat beberapa hp dan laptop berisi lebih banyak video.
Pihak polisi terpaksa harus mengidentifikasikan lebih dari 190 korban dalam berbagai rekaman. Akan tetapi, pihak polisi hanya mampu mengidentifikasi setengah dari total jumlah korban.
Polisi berhasil mengidentifikasi 159 pelanggaran seksual terhadap 48 pria dari Januari 2015 hingga Juni 2017.
Reynhard pun divonis bersalah atas 159 tuduhan pemerkosaan, 14 penyerangan seksual, delapan tuduhan percobaan pemerkosaan, dan satu tuduhan penyerangan melalui penetrasi. Mirisnya, para korban tidak mengetahui kejahatan tersebut.
Saat proses sidang, Hakim Suzanne Goddard menganggap Reynhard sebagai pemerkosa berantai yang menargetkan laki-laki muda dan sama sekali tidak menunjukan rasa bersalah atas perbuatannya.
Pembelaan Reynhard menekankan, bahwa korban telah menyetujui untuk berhubungan intim.
Tidak hanya itu, Reynhard menambahkan, bahwa korban tidak pingsan, tetapi hanya berpura-pura tidur untuk mendapatkan fantasi sendiri.
Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh hakim. Reynhard pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa kurungan minimal 30 tahun.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Independent.co.uk