Kasus pembunuhan Munir. (Wikipedia)
INDOZONE.ID - Hari ini, 7 September 2024, tepat 20 tahun sejak meninggalnya Munir Said Thalib, seorang aktivis HAM terkemuka di Indonesia.
Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam. Otopsi menunjukkan bahwa Munir diracun dengan zat arsenik, menyebabkan kematiannya sebelum tiba di tujuan.
Peristiwa ini menggemparkan publik, mengingat Munir dikenal sebagai sosok yang vokal dalam memperjuangkan hak asasi manusia, terutama dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, seperti Tragedi 1998 dan kasus-kasus penghilangan paksa aktivis.
Kematian Munir membawa gelombang tuntutan agar pelaku di balik pembunuhan tersebut diusut tuntas. Kasus ini menyedot perhatian nasional dan internasional.
Baca Juga: 6 Insiden Tragis 'September Hitam' di Indonesia: Dari Pembunuhan Munir hingga Tragedi PKI
Pada 2005, seorang pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis 14 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Munir.
Pollycarpus Budihari Priyanto, tersangka pembunuhan munir. (ANTARA)
Namun, peran aktor intelektual yang diduga lebih besar, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, hingga kini belum terungkap sepenuhnya.
Hingga saat ini, tuntutan keadilan bagi Munir masih disuarakan oleh berbagai kelompok aktivis HAM dan keluarga korban. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang didirikan Munir, terus berupaya menekan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengusut dalang di balik pembunuhan.
Baca Juga: Kilas Balik: Hari Ini 17 Tahun Lalu, Aktivis Munir Tewas Diracun di Pesawat Garuda
Siti Noor Laila, salah satu aktivis HAM, menyatakan bahwa kasus Munir adalah ujian besar bagi supremasi hukum di Indonesia.
“Kita tidak bisa membiarkan kasus ini terkubur oleh waktu. Munir adalah simbol perjuangan hak asasi manusia yang tak kenal lelah,” ujarnya.
Selama 20 tahun terakhir, perjuangan menuntut keadilan atas kematian Munir masih berjalan di tempat. Presiden Joko Widodo pada 2016 sempat menjanjikan penyelesaian kasus ini, tetapi hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kontras.org