Ilustrasi makanan yang mengungkap kasus pembunuhan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Polisi biasanya memiliki caranya tersendiri menyelidiki kasus pembunuhan. Termasuk melacak beberapa benda di TKP yang bisa menjadi pengungkapan kasus, termasuk makanan.
Ternyata ada beberapa kasus pembunuhan di Indonesia yang terungkap lantaran kasus pembunuhan. Beberapa makanan ini biasanya ditemukan di TKP atau muncul dalam keterangan para saksi yang akhirnya bisa mengungkapkan kasus pembunuhan.
Berikut ada deretan kasus pembunuhan yang terungkap lantaran makanan yang pernah terjadi di Indonesia yang disusun Indozone.
Ilustrasi makanan yang mengungkap kasus pembunuhan. (Freepik)
Kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu di Subang mulai terkuak. Kedua mayatnya ditemukan di bagasi mobil Alphard yang terparkir di garasi rumah mereka pada 18 Agustus 2021.
Progres dalam penyelesaian kasus pembunuhan ini dimulai dengan penemuan sebuah bungkusan nasi goreng pada hari pembunuhan tersebut, di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah Amalia.
Nasi goreng tersebut dikirim oleh seseorang yang identitasnya masih misterius pada malam sebelum Tuti dan Amalia dibunuh.
Sosok yang membawa nasi goreng tersebut diduga mengetahui apa yang terjadi pada malam sebelum tragedi itu terjadi. Meskipun awalnya beredar kabar bahwa sosok tersebut adalah Danu yang diketahui membeli nasi goreng, pengacara Danu membantah klaim tersebut.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, menyatakan bahwa kesaksian Danu menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Danu, menurut kesaksiannya, tidak meninggalkan tempat atau membeli nasi goreng pada malam sebelum kejadian.
Misteri nasi goreng ini semakin terungkap ketika Abi, anak dari Mimin Mintarsih, salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa ayahnya, Yosef, yang juga merupakan tersangka, memasak nasi goreng pada malam kejadian.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus OJ Simpson: Pembunuhan dan Persidangan Sensasional Abad Ini Tanpa Terdakwa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber