Sosok preman Johnny Sembiring. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Meski sempat gagal membebaskan Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan Mirna pada 2016 lalu, pengacara Otto Hasibuan ternyata memiliki rekam jejak sebagai pengacara jempolan. Salah satu buktinya pernah membebaskan seorang preman bernama Johnny Sembiring dari persidangan pembunuhan pada era 80-an silam.
Mungkin banyak yang belum mengenal sosok Johnny Sembiring. Namun orang-orang terdahulu mungkin pernah mendengar namanya. Sepak terjangnya tak main-main karena dianggap sebagai preman cerdas.
Saat kasus pembunuhan Letkol Penerbangan Steven Adam, ia dituduh membunuh korban dengan senjata di rumahnya Steven. Padahal Johnny memiliki alibi yang kuat karena berada jauh dari lokasi pembunuhan.
Berikut fakta mengenai Johnny Sembiring yang dikumpulkan Indozone.
Baca Juga: Kisah Raja John: Kepemimpinan yang Kontroversial, Perang hingga Kehilangan Harta Karun Mahkotanya
Buku tentang Johnny Sembiring. (Instagram/ariwibowo1210)
Johny Sembiring, yang pernah berbagi sel dengan Kusni Kasdut, memiliki kisah hidup yang legendaris. Selama hidupnya, ia sering masuk penjara. Jaringan kejahatannya juga sangat luas.
Selain melakukan perampokan terhadap tokoh-tokoh besar di zamannya, ia kabarnya bahkan mampu keluar dari penjara pada malam hari, hal yang seharusnya tidak mungkin terjadi.
Meskipun ia hidup dalam dunia kejahatan, akhir hidupnya ternyata sangat menyentuh dan tragis.
Sosok Johny Sembiring memang sangat menonjol. Ia dikenal sebagai preman intelek. Kabarnya, ia bahkan pernah berhasil memanipulasi Perdana Menteri Malaysia pada tahun 1960-an, dengan tujuan untuk memperoleh uang melalui situasi politik yang tegang antara Indonesia dan Malaysia saat itu.
Baca Juga: Tragis! Berikut Deretan Pembunuhan yang Terinspirasi dari Film Horor Hollywood
Namun, masih belum ada informasi yang jelas tentang bagaimana Johny berhasil melakukan manipulasi tersebut. Kabar ini sepertinya perlu ditelusuri lebih dalam untuk mendapatkan fakta yang lebih pasti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber