Telusuri Makna Tradisi Nyadran, Sambut Bulan Ramadan! Simak Penjelasan nya Di Sini!
INDOZONE.ID - Tradisi nyadran, yang berasal dari bahasa Sanskerta "sraddha", merupakan suatu bentuk kepercayaan masyarakat Jawa terhadap nenek moyang dan Islam.
Di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, tradisi ini dijalankan untuk menyambut bulan Ramadan.
Meskipun memiliki nama yang beragam di setiap wilayah, tradisi nyadran umumnya diselenggarakan satu bulan sebelum Ramadan, dengan tujuan memperkokoh tali persaudaraan, mempererat hubungan dengan alam, dan menguatkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Tradisi Jelang Ramadan di Klaten, Syahdunya Padusan Kirab 21 Kendi Berisi Air Suci
Indonesia, dengan keberagaman budaya yang kaya, memiliki puluhan ribu tradisi yang tersebar di setiap pelosok negeri.
Salah satu tradisi yang masih dijaga dan dilestarikan hingga kini adalah tradisi nyadran, khususnya di Pulau Jawa.
Tradisi ini tidak hanya menjadi bagian dari warisan budaya nenek moyang, tetapi juga menjadi simbol keberagaman dan toleransi antaragama di tanah air.
Kata "nyadran" berasal dari bahasa Sanskerta "sraddha", yang memiliki arti keyakinan. Tradisi ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap nenek moyang dan unsur animisme.
Seiring masuknya Islam ke Jawa melalui perjalanan para wali songo, tradisi sraddha tidak dihilangkan, tetapi diakulturasi dengan ajaran Islam.
Sebelumnya, tradisi sraddha dilakukan untuk memperoleh berkah, namun seiring waktu, tradisi ini menjadi wujud syukur atas anugerah Allah SWT.
Pengaruh Islam memunculkan istilah "nyadran" sebagai bentuk perubahan dari sraddha. Nyadran menjadi hasil akulturasi budaya Jawa dan Islam.
Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai keislaman dengan memperkuat rasa syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang diberikan kepada umat manusia.
Tradisi nyadran memiliki nama yang beragam di setiap wilayah di Pulau Jawa. Di Jawa Tengah, seperti Banyumas, dikenal dengan nama nyadran, sementara di Temanggung dan Boyolali disebut sadranan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Biro