Berikut ini adalah potongan duplik dalam persidangan Jessica 2016 lalu yang tidak muncul di dokumenter.
Tak hanya masalah kontradiksi, fakta tentang apakah ada otopsi dan jumlah sianida yang kecil ternyata tak lengkap seperti yang diungkap dalam persidangan.
Menurut Professor Eddy, kabar tak adanya otopsi itu keliru. Menurutnya, otopsi telah dilakukan setelah 3 hari kejadian, bahkan sudah dilakukan pembalseman.
Dalam faktanya, racunnya yang masuk dalam tubuh Mirna adalah NaCN atau Natrium Sianida yang ditemukan sekitar Natrium sebanyak 950 mg/liter dan 0,2 mg/liter sianida. Keduanya tak bisa dipisah-pisahkan karena hasil laboratorium menunjukkan adanya Natrium Sianida tanpa dipisahkan.
Baca Juga: Senyawa Beracun Natrium Sianida dan Sejumlah Tanda Mengidentifikasinya
"NaCN sebanyak itu sudah cukup untuk mematikan. Di publiknya hanya 0,2 sianida tapi tidak keseluruhan. Jadi ada upaya penggiringan publik. Padahal NaCn adalah keseluruhan bagian racun itu," kata Professor Eddy.
Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika yang diundang dipodcast Denny Sumargo juga mengungkapkan bahwa ia tak kaget bila ada polemik 0,2 mg/liter yang digembor-gemborkan lagi karena sudah dibawa pihak Jessica saat sidang 2016 lalu. Padahal argumen itu sudah dipatahkan dalam persidangan.
"Itu dibawa lagi dengan kemasan baru, dan bertemu dengan pihak-pihak yang mungkin 2016 belum update dengan informasi ini. Jadi kemakanlah," kata Jaksa Sandy.
Sedangkan kabar tidak adanya otopsi itu disebut keliru lantaran saat melakukan otopsi dan mebedah dada jasad, mereka sudah menemukan sianida di dalam organ tubuh seperti di lambung, hati, dan beberapa organ lain. Karena sudah ditemukan NaCN dengan jumlah yang cukup banyak, maka mereka tak perlu lagi membedah bagian lain karena sudah dibuktikkan ada sianidanya.
Baca Juga: 3 Tempat Angker di Kampus UI Menyimpan Kisah Mistis, Salah Satunya Lokasi Pembunuhan Sadis
Lalu bagaimana dengan kesaksian dokter Djaja yang tak menemukan merah cherry?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber