Mengenal Begu Ganjang, Mitos Urban dan Kepercayaan Lokal Masyarakat Sumatra Utara (AI/Gemini)
INDOZONE.ID - Begu Ganjang merupakan sosok yang sering disebut dalam cerita rakyat dan kepercayaan masyarakat di Sumatra Utara.
Dalam berbagai kisah yang berkembang, Begu Ganjang digambarkan sebagai entitas gaib yang menimbulkan rasa takut sekaligus menjadi bagian dari legenda urban di kalangan masyarakat setempat.
Baca juga: Asal Usul Banyuwangi Menurut Legenda Sri Tanjung dan Patih Sidopekso
Cerita tentang makhluk ini tidak selalu dapat dibuktikan secara ilmiah, tetapi memiliki peran penting dalam memahami cara pandang masyarakat terhadap dunia spiritual dan kehidupan sosial.
Melansir kajian dalam jurnal Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara, Jumat (13/03/2026) istilah “begu ganjang” berasal dari bahasa Batak.
Kata begu memiliki arti roh atau arwah, sedangkan ganjang berarti panjang atau tinggi. Secara harfiah, Begu Ganjang dapat dimaknai sebagai “roh yang tinggi atau memanjang”.
Dalam cerita yang berkembang di masyarakat Batak, Begu Ganjang digambarkan sebagai makhluk gaib yang tubuhnya dapat terlihat semakin tinggi ketika dipandang dari kejauhan.
Sosok ini sering disebut sebagai roh jahat yang berkaitan dengan praktik ilmu hitam dalam kepercayaan tradisional.
Baca juga: Mengenal Ajian Semar Mesem, Ilmu Pelet yang Diyakini Memikat Hati
Penjelasan mengenai Begu Ganjang juga tidak bisa dilepaskan dari sistem kepercayaan tradisional masyarakat Batak yang memandang dunia roh sebagai bagian dari kehidupan spiritual.
Berdasarkan berbagai cerita rakyat yang beredar, Begu Ganjang diyakini memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan gangguan bagi manusia.
Dalam beberapa kisah, makhluk ini dipercaya mampu menyebabkan penyakit atau kejadian misterius yang sulit dijelaskan secara medis.
Ada pula cerita yang menyebut bahwa Begu Ganjang bisa “dipelihara” oleh manusia melalui ritual tertentu yang berkaitan dengan ilmu hitam.
Dalam kepercayaan tersebut, makhluk ini konon dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh kekayaan secara tidak wajar atau mencelakai orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara