Dakwah Revolusioner Abad 19: KH Ahmad Rifa'i, Pendiri Rifa'iyah yang Melawan Kolonialisme dengan Pena
INDOZONE.ID - Pada abad ke-19, Indonesia berada di bawah tekanan kuat kolonialisme Belanda. Penjajahan tidak hanya menguras sumber daya alam, tapi juga menindas rakyat secara ekonomi, sosial, bahkan keagamaan.
Di sisi lain, penguasa lokal sering menjadi kaki tangan kolonial, memeras rakyat demi keuntungan pribadi dan kelangsungan kekuasaan asing. Dalam situasi tersebut, berbagai bentuk perlawanan bermunculan.
Namun tidak semua perjuangan dilakukan dengan mengangkat senjata. Salah satunya datang dari KH Ahmad Rifa’i, seorang ulama asal Kendal, Jawa Tengah, yang memilih jalur intelektual dan moral.
Ia menentang penjajahan dengan menulis puluhan kitab berbahasa Jawa-Pegon yang menyuarakan penolakan terhadap kekuasaan kolonial, menyebut Belanda sebagai “penguasa kafir”, dan mengecam keras para pejabat serta ulama lokal yang tunduk pada kekuasaan penjajah.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Spongebob & Patrick Versi Nyata, Ceritanya Nggak Seimut di Kartun!
Melalui gerakan yang ia dirikan, Rifa’iyah, KH Ahmad Rifa’i menyebarkan pemahaman Islam yang mendorong rakyat untuk hidup merdeka, berani, dan tidak takut menyuarakan kebenaran.
Dakwahnya tak hanya mengajarkan agama, tapi juga membangun kesadaran sosial dan semangat perlawanan.
Di tengah masyarakat yang tertindas dan kehilangan harapan, Rifa’i hadir sebagai simbol perjuangan yang berbeda: melawan tanpa senjata, tapi dengan pena dan dakwah.
Baca Juga: Robin Hood dari Batavia: Kisah Singat Perbanditan di Jakarta pada 1870-1900
Dari Santri Hingga Pejuang Intelektual
Lahir di Tempuran, Kendal (1786), Rifa’i kecil sudah akrab dengan dunia agama. Ia merupakan anak bungsu dari delapan bersaudara dan berasal dari keluarga yang religius—ayahnya seorang penghulu, dan sejak kecil Rifa’i sudah diasuh oleh kakaknya yang menikah dengan KH Asy’ari, seorang ulama ternama di Kaliwungu.
Sejak usia muda, KH Ahmad Rifa’i sudah menunjukkan ketekunan dalam menuntut ilmu agama. Ia mempelajari berbagai disiplin keislaman seperti tafsir, hadits, fiqih, nahwu, hingga tasawuf.
Saat remaja, Ahmad Rifa’i giat melakukan dakwah keliling di wilayah Kendal dan sekitarnya. Ia bahkan tak segan-segan menghujat penguasa kolonial dan menunjukan sikap anti pemerintah kolonial. Karena sikap melawannya itulah dia di penjara.
Setelah keluar dari penjara di usia 30 tahun, ia pergi ke Tanah Suci untuk berhaji dan memperdalam ilmunya. Di Mekkah, Rifa’i berguru pada para ulama besar, termasuk Syekh Abdurrahman, Syekh Isa al-Barawi, dan lainnya, dengan sanad keilmuan yang tersambung hingga ke Imam Syafi’i.
Saat kembali ke tanah air, semangat pembaharuan dan kemurnian Islam yang ia bawa menjadi dasar gerakan dakwahnya. Ia kemudian menetap di Desa Kalisalak, Batang, dan mulai menulis puluhan kitab dalam bahasa Jawa menggunakan aksara Arab Pegon.
Kitab-kitab ini dikenal sebagai Tarajumah, dan isinya tidak hanya membahas fikih atau akidah, tetapi juga kritik tajam terhadap para pejabat dan ulama yang tunduk pada kekuasaan Belanda.
KH Ahmad Rifa’i juga aktif berdakwah keliling dan membangun jaringan pengikut di berbagai daerah seperti Kendal, Batang, Pekalongan, hingga Wonosobo.
Ia menggunakan metode dakwah yang unik—menggabungkan syair, bahasa lokal, dan pendekatan personal, sehingga pesannya mudah diterima oleh masyarakat awam.
Dengan gaya yang sederhana namun kuat, Rifa’i tak hanya menjadi ulama, tetapi juga simbol perlawanan moral terhadap ketidakadilan.
Gaya Perjuangan & Kontribusi KH Ahmad Rifa’i
KH Ahmad Rifa’i tidak pernah mengangkat senjata, tapi gagasan-gagasannya mengguncang kekuasaan kolonial.
Ia menyadari bahwa perlawanan tak melulu soal fisik, tapi juga tentang membangkitkan kesadaran umat. Lewat tulisan-tulisannya yang tajam dan berani, ia mengkritik habis-habisan sistem kolonial Belanda dan antek-anteknya.
Rifa’i menulis lebih dari 60 kitab dalam bentuk syair berbahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon—gaya penulisan yang mudah dipahami masyarakat awam.
Isinya membahas fiqih, akidah, dan tasawuf, tapi juga menyisipkan pesan perlawanan: menolak penguasa kafir, menjauhi pejabat fasik, dan menghidupkan syariat Islam secara murni.
Salah satu serangan paling tajam KH Ahmad Rifa’i adalah menyebut para pejabat pribumi yang bekerjasama dengan Belanda—seperti demang, bupati, bahkan penghulu—sebagai “munafik” dan “fasik”.
Dalam pandangannya, orang fasik tidak sah menjadi imam shalat atau saksi pernikahan. Implikasinya sangat besar: masyarakat diajak untuk menolak legitimasi agama dari tokoh-tokoh yang tunduk pada penjajah.
Bukan hanya lewat tulisan, Rifa’i juga aktif berdakwah keliling, menggelar pengajian di daerah-daerah miskin dan terpencil, serta menjalin silaturahmi dengan santri dan masyarakat biasa.
Ia bahkan menciptakan sistem sosial tersendiri dalam komunitasnya—Gerakan Rifa’iyah—yang menekankan kemandirian, solidaritas internal, dan pemurnian ajaran Islam.
Kritik Rifa’i yang konsisten terhadap pemerintah kolonial akhirnya membuatnya dianggap berbahaya. Ia sempat dipenjara dan kemudian diasingkan ke Ambon.
Tapi justru dari pengasingan itulah, warisan pemikirannya terus menyebar, dan hingga kini komunitas Rifa’iyah masih aktif menjalankan ajarannya.
Akhir Hayat dan Pengakuan
Akibat pandangannya yang dianggap subversif (menentang) oleh pemerintah kolonial, KH Ahmad Rifa’i ditangkap dan dibuang ke Ambon pada tahun 1859.
Pengasingan itu tidak membuat semangat juangnya padam. Meski jauh dari tanah Jawa, beliau tetap aktif berdakwah dan menulis, menunjukkan bahwa perjuangan tak mengenal tempat.
KH Ahmad Rifa’i wafat pada tahun 1870 di usia 84 tahun, di tanah pengasingan. Tapi pemikiran dan semangat perlawanan yang ia tanam tak ikut terkubur.
Justru, ajaran-ajarannya terus hidup melalui komunitas Rifa’iyah, yang hingga kini masih eksis di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Jawa Tengah.
Meskipun belum sepopuler tokoh-tokoh pejuang fisik lain dalam buku sejarah sekolah, kontribusi KH Ahmad Rifa’i sangatlah besar.
Ia menunjukkan bahwa melawan penjajahan tidak harus dengan senjata, tapi bisa melalui pena, gagasan, dan keberanian moral. Ia adalah bukti nyata bahwa intelektualisme juga bisa menjadi alat perjuangan yang efektif dan berpengaruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal