Hukuman Mati Waist Chop (wikipedia)
INDOZONE.ID - Hukuman mati adalah salah satu cara yang digunakan di masa lalu. Namun, ada beberapa metode hukuman mati yang begitu kejam hingga sulit dibayangkan, salah satunya adalah "waist chop."
Hukuman ini dianggap sebagai paling mengerikan karena melibatkan pemotongan tubuh manusia menjadi dua bagian di pinggang. Yuk, kita bahas sejarah dan proses hukuman mati waist chop.
Waist chop berarti memotong tubuh di bagian pinggang. Dalam praktiknya, tubuh seseorang dipotong menjadi dua bagian di sekitar pinggang.
Proses ini sangat menyakitkan, karena korban tidak langsung meninggal, melainkan mengalami pendarahan hebat yang akhirnya membawa mereka pada kematian.
Baca Juga: Mengupas Sejarah Perang Emu di Australia, Burung vs Manusia: Siapa yang Menang?
Waist chop berasal dari zaman Tiongkok kuno, khususnya selama Dinasti Tang (618–907 M) dan Ming (1368–1644 M). Hukuman ini diberikan kepada pelanggar hukum berat seperti pengkhianat atau pemberontak.
Tujuannya bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa melanggar hukum akan berakhir dengan konsekuensi yang mengerikan.
Pada masa itu, hukuman ini dilakukan di depan umum agar menjadi tontonan. Masyarakat yang melihatnya akan merasa takut dan enggan melakukan pelanggaran serupa.
Sebelum eksekusi, korban biasanya diikat agar tidak melawan. Mereka ditempatkan di tempat terbuka sehingga orang-orang bisa menonton.
Algojo menggunakan pedang besar atau alat pemotong yang sangat tajam. Algojo harus sangat terampil agar bisa memotong tubuh korban dengan satu tebasan.
Dengan satu tebasan cepat, tubuh korban dipotong di bagian pinggang. Proses ini menyebabkan korban mengalami rasa sakit luar biasa sebelum akhirnya meninggal karena kehilangan darah.
Baca Juga: Langkah Dr Sun Yat-sen dan Peran Strategis Taiwan dalam Revolusi Tiongkok
Seiring waktu, waist chop mulai ditinggalkan karena dianggap tidak manusiawi. Pada masa Dinasti Qing (1644–1912 M), hukuman ini resmi dihapuskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Medium.com