INDOZONE.ID - Jepang mengincar sumber minyak utama di Indonesia, tepatnya Tarakan, Kalimantan Utara, sebagai target utama dalam Perang Pasifik.
Sebelumnya, pada 8 Desember 1941, Jepang melancarkan serangan ke Pearl Harbor, Hongkong, Filipina, dan Malaysia.
Sementara itu, pada 16 Desember 1941, pasukan Jepang tiba di Miri, Kalimantan Utara. Lalu, mereka masuk ke Serawak pada 24 Desember 1941 hingga menaklukkan Pontianak pada 28 Desember 1941.
Serangkaian serangan ini mengawali pendudukan Jepang atas Hindia Belanda, yang dimulai dengan penaklukan Tarakan di Kalimantan Utara pada 11 Januari 1942.
Tarakan menjadi sasaran penting bagi Jepang karena sumber minyaknya yang berlimpah. Belanda sebelumnya telah menjadikan Tarakan sebagai pusat strategis, dengan 700 sumur minyak, penyulingan, dan lapangan udara.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Seijin No Hi, Upacara Kedewasaan pada Masyarakat Jepang Saat Masuk Usia Matang
Minyak bumi yang tersedia di Tarakan, sangat diperlukan oleh Jepang untuk memenuhi kebutuhan selama perang Pasifik.
Selain minyak, Kalimantan juga kaya akan bahan mentah yang diperlukan oleh industri Barat, terutama Eropa dan Amerika Serikat, sehingga menjadi daya tarik tambahan bagi Jepang.
Dengan menguasai Tarakan, Jepang dapat memenuhi cadangan logistik dan bahan industri untuk mendukung mereka selama perang Pasifik.
Adanya penguasaan industri minyak di Tarakan oleh Jepang, menjadi salah satu pemicu utama terjadinya Perang Dunia II di wilayah Asia Pasifik.
Pada 10 Januari 1942, pasukan Jepang tiba di Tarakan dan mendarat dari dua sisi timur pulau untuk menghadapi pasukan Belanda yang masih berjaga di sana.
Setelah armada Jepang terdeteksi mendekat, Letkol Simon de Waal dari Angkatan Laut Belanda, memerintahkan penghancuran semua instalasi minyak di pulau tersebut.
Sebanyak 100.000 ton minyak terbakar pada malam hari pukul 10.00. Pada 11 Januari 1942, pasukan pendudukan Jepang mendarat di bagian timur Tarakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud