Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 22 JUNI 2024 • 08:05 WIB

2 Sosok yang Jadi Napi Pertama dan Terakhir dalam Sejarah Hukuman Pancung di Perancis

Nicolas Jacques Pelletier (kiri) dan Hamida Djandoubi (kanan)

INDOZONE.ID - Di Perancis, proses hukum pancung pertama kali diberlakukan pada 25 April 1792. Hukuman ini terus berlaku sampai di tanggal 10 September 1977. Bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku hukum pancung di Perancis, sejumlah negara di belahan Bumi barat pun mulai memberlakukan peraturan yang sama.

Kita mulai pembahasan ini dari bagaimana hukum pancung mulai diberlakukan untuk pertama kalinya. Sebagai narapidana pertama di Perancis yang dihukum mati dengan cara dipancung, Nicolas Jacques Pelletier harus menerima hukuman ini akibat tindak kriminal yang Ia lakukan.

Nicolas dikenal sebagai salah satu pencuri dari kota Paris yang sempat meresahkan para warga. Ia biasa melakukan aksi pencuriannya dengan cara berkelompok. Tidak hanya mencuri, Nicolas juga kerap menyerang, membunuh hingga memperkosa korbannya.

 Baca Juga: 5 Mitos Kota Gaib di Indonesia: Ada yang Dibuat dengan Teknologi Canggih, Penuh Emas hingga Dihuni Makhluk Halus

Tanggal 14 Oktober 1791 menjadi hari sial bagi Nicolas dan komplotannya, karena pada hari itulah Nicolas dkk berhasil ditangkap oleh kepolisian Paris. Maju ke tanggal 24 Desember 1791, lewat hasil persidangan, Nicolas divonis hukuman mati dengan cara dipancung. Rencananya, Ia akan dieksekusi tepat di malam tahun baru tahun 1791, namun karena saat itu pemerintah bersama aparat kepolisian Perancis belum mempunyai alat pancung, pelaksanaan proses eksekusi mati itu ditunda sampai alat itu siap.

Dalam proses pembuatannya, alat pancung itu dibangun selama kurang lebih 4 bulan lamanya. Sebagai bahan percobaan, pihak berwenang Perancis mencobanya pada mayat yang berasal dari Rumah Sakit Bicetre, Paris. Saat dirasa alatnya sudah siap, barulah mereka akan mencobanya kepada Nicolas.

Tibalah kita di tanggal 25 April 1792, dimana para warga Paris berkumpul di alun-alun kota Paris untuk menyaksikan proses hukuman pancung pertama di negaranya. Proses ini disaksikan oleh Raja Louis XV, sementara yang bertugas sebagai eksekutornya adalah Charles-Henri Sanson. Lalu, ada Pierre Louis Roederer selaku pengawas dari sesi eksekusi mati ini. Ia menugaskan sejumlah aparat di sekitar alun-alun kota untuk berjaga agar proses ini berjalan lancar.

Baca Juga: Menyingkap Finlandia, Negara Paling Bahagia di Dunia yang Ternyata Punya Sisi Gelap

Nicolas dieksekusi mati pada pukul 15:30 waktu setempat. Untuk prosesnya sendiri terbilang sangat cepat, karena dalam hitungan beberapa detik saja, kepala Nicolas langsung terlepas dari batang lehernya.

Uniknya, para warga yang menonton proses eksekusi mati ini malah kecewa karena durasinya yang sangat singkat. Mereka sampai membandingkannya dengan metode eksekusi mati lainnya yang berlaku di Perancis, seperti hukuman gantung, hukuman menggunakan pedang atau hukuman dengan roda berputar.

Rumah Sakit Bicetre

Meski disebut "membosankan" oleh para warga, tapi proses hukuman pancung ini masih menjadi pusat perhatian bagi mereka. Hukuman pancung di Perancis sendiri baru dilarang untuk disaksikan oleh publik pasca proses eksekusi matinya Eugen Weidmann pada 17 Juni 1939. Hal tersebut berasal dari perintah Presiden Albert Lebrun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wikipedia, Murderpedia.org, Tumblr @sonofhistory, European Reference Network

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Sosok yang Jadi Napi Pertama dan Terakhir dalam Sejarah Hukuman Pancung di Perancis

Link berhasil disalin!