Nicolas Jacques Pelletier (kiri) dan Hamida Djandoubi (kanan)
Hamida saat digiring Polisi menuju tempat eksekusi matinya
Karena pemerintah Perancis sudah melarang pelaksanaan hukuman pancung di depan publik, pada kasusnya Hamida, Ia menjalani proses eksekusi matinya secara tertutup di Lapas Baumettes pada pukul 4:40 waktu setempat. Dengan demikian, hukum pancung di Perancis resmi berakhir.
Akan tetapi, proses eksekusi mati dengan metode selain dipancung rupanya masih berlaku di Perancis. Kemudian pada 9 Oktober 1981, atas perintah Presiden Perancis saat itu, Francois Mitterand, Perancis sudah resmi menghapus hukuman mati dalam peraturan peradilan mereka sampai saat ini.
Dengan diberhentikannya masa berlaku hukum pancung di Perancis, sejumlah negara di wilayah Barat pun mulai ikut menghapuskan metode hukum pancung dalam proses eksekusi mati mereka. Tapi, beberapa diantara negara tersebut ada yang masih memberlakukan hukuman mati kepada sejumlah narapidananya sampai detik ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, Murderpedia.org, Tumblr @sonofhistory, European Reference Network