Johnny Sembiring Disebut Sebagai Klien Terkenal yang Pernah Dibela Otto Hasibuan Selain Jessica Wongso
INDOZONE.ID - Ada dua tersangka pembunuhan yang namanya naik ke publik yang pernah dibela pengacara Otto Hasibuaan. Selain nama Jessica Wongso, pada era 80-an lalu ada sosok Johnny Sembiring yang juga pernah dibela sang pengacara yang akhirnya bebas.
Pada masanya, Johnny Sembiring dikenal sebagai preman yang cerdas. Namun nasib naas menimpanya lantaran terlibat kasus pembunuhan Letkol Penerbangan Steven Adam.
Ia dituduh membunuh korban dengan senjata di rumah Steven padahal dirinyamemiliki alibi kuat karena berada jauh dari lokasi pembunuhan saat kejadian.
Mengenal Johnny Sembiring
Mengutip Youtube Wartawan Lurus, Johnny Sembiring dikenal sebagai sosok preman intelek. Kabarnya, ia bahkan pernah berhasil memanipulasi Perdana Menteri Malaysia pada tahun 1960-an untuk mendapatkan uang di tengah situasi politik yang tegang antara Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, Johnny juga dikenal sebagai seorang yang mahir dalam berbagai bahasa, termasuk Jawa, Sunda, Tapanuli, Inggris, Belanda, Jerman, dan Mandarin.
Pada tahun 1950-an, setelah masa revolusi, situasi membuat Johnny terpaksa menjalani kehidupan sebagai preman. Namanya kemudian menjadi terkenal seiring dengan Kusni Kasdut dan Johnny Indo sebagai preman kelas kakap.
Pembunuhan Letkol Steven Adam
Pada tanggal 29 Mei 1983, Johnny Sembiring dianggap bersalah atas penembakan Letkol Penerbangan Steven Adam.
Beberapa saksi pada malam kejadian menyatakan bahwa Johnny berada di Jakarta bersama keluarganya, namun jaksa lebih mempercayai saksi lain yang menyebutkan bahwa Johnny dan teman-temannya mendatangi rumah Steven di Bogor.
Menurut jaksa, Steven terlibat konflik dengan kelompok Robert dan Nico, yang kemudian membawa Johnny untuk melakukan pembunuhan tersebut dengan imbalan Rp 10 juta.
Motif pembunuhan menurut jaksa
Menurut jaksa, Steven yang merupakan bos sindikat narkotik terlibat dalam konflik dengan kelompok Robert dan Nico.
Baca Juga: Fakta Menyedihkan yang Dialami Jessica Wongso Selama Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida
Robert adalah tetangga Steven yang pernah membantu dan mengantarkan korban ke rumah sakit, sedangkan Nico adalah seorang kapten polisi yang juga merupakan kepala Bagian Operasi Polres Bogor.
Pada bulan Oktober sebelumnya, Nico dihukum 18 tahun penjara dan dipecat oleh mahkamah militer di Bandung. Perselisihan ini muncul karena Steven menagih tunggakan pembayaran narkotik senilai puluhan juta rupiah kepada Robert dan teman-temannya.
Johnny Sembiring kemudian bergabung dengan kelompok Robert dan Nico, dan diduga bersama-sama melaksanakan pembunuhan ini dengan janji imbalan sebesar Rp 10 juta.
Pembelaan melalui uji balistik
Otto Hasibuan dan Mohammad Assegaf, yang membela Johnny, mempertanyakan kesaksian yang diajukan jaksa, termasuk mengenai jarak tembak.
Berdasarkan analisis saksi ahli balistik, korban ditembak dari jarak sangat dekat, yang berbeda dari keterangan saksi yang menyatakan jarak tembak tiga meter.
Pembela juga meragukan bahwa Johnny dan kelompoknya benar-benar terlibat dalam pembunuhan tersebut dan bahwa motif narkotik tidak terbukti dengan kuat.
Baca Juga: Kisah Yngsjo Murder, Kasus Pembunuhan Legendaris yang dilakukan oleh Pasangan Sedarah di Swedia
Pembela Johnny menekankan bahwa jarak tembak yang dinyatakan oleh saksi ahli sangat penting dalam menentukan kebenaran kasus ini.
Jika korban ditembak dari jarak dekat seperti yang diungkapkan ahli balistik, hal ini bisa mengubah pandangan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Selain itu, pengacara yang mendampingi terdakwa lain dalam kasus ini, R.O. Tambunan, juga meragukan bahwa pembunuhan ini benar-benar terkait dengan masalah narkotik seperti yang dinyatakan oleh jaksa.
Setelah menjalani berbagai sidang bahkan sampai ke beberapa tingkatan, akhirnya Johnny Sembiring dibebaskan. Otto Hasibuan pernah menyinggung kasus pembelaan pada Johnny Sembiring di podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu saat dokumenter Jessica Wongsong heboh ditayangkan Netflix.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/Wartawan Lurus