INDOZONE.ID - Pada Jumat (9/8/2024), Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan ritual sumpah pocong untuk membuktikan bahwasanya ia benar-benar tidak terlibat pada kasus tersebut.
Namun apa pandangan islam mengenai hal ini? Berikut penjelasan hukum sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal dalam islam.
Ilustrasi sumpah dalam Islam. (freepik.com)
Dalam Islam, sumpah dapat dikategorikan dalam dua jenis utama:
Sumpah ini sering digunakan untuk menegaskan kebenaran atau menyangkal tuduhan. Misalnya, seseorang dapat bersumpah untuk menunjukkan bahwa pernyataan mereka adalah benar atau untuk menyelesaikan perselisihan.
Dalam budaya Arab, sumpah adalah bagian penting dalam komunikasi, sering kali dilakukan untuk menarik perhatian atau menguatkan pernyataan.
Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa sumpah harus dilakukan dengan nama Allah dan harus disertai dengan kebenaran, sebagaimana termaktub dalam hadis:
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar.” (HR. Abu Dawud)
Sumpah tidak boleh digunakan untuk tujuan jahat atau untuk mendzalimi orang lain, sebagaimana ditekankan dalam Al-Qur’an:
“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia.” (QS. al-Baqarah: 224)
Baca Juga: Fakta Ritual Sumpah Pocong, Taruhannya Nyawa dan Kemiskinan Jika Ketahuan Berdusta
Sumpah jenis ini dilakukan dalam proses hukum, sering kali digunakan sebagai alat bukti tambahan ketika bukti yang ada tidak mencukupi. Sumpah ini bisa mempengaruhi keputusan hakim jika pihak yang bersumpah tidak keberatan, menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki alasan untuk berbohong.
Proses sumpah pocong di Sampang, Madura. (Instagram/@berita_gosip)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Muhammadiyah.or.id