Reog Ponorog masuk daftar warisan budaya tak benda UNESCO 2024
INDOZONE.ID - Reog Ponorogo resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO 2024. Pengumuman berlangsung pada sidang sesi ke-19 yang dilaksanakan di Paraguay Selasa, 3 Desember 2024.
Reog Ponorogo tercatat sebagai Urgent Safeguarding List of Intagible Heriage.
Proses panjang pengajuan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda kepada UNESCO sudah dilakukan sejak Januari 2024.
Akhirnya, perjuangan pemkab Ponorogo membuahkan hasil, hingga menjadikan Reog sebagai salah satu elemen budaya yang memerlukan perlindungan segera.
Rasa syukur disampaikan oleh bupati Ponorogo yakni Sugiri Sancoko atas pengakuan ini.
Sementara Menteri kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menekankan bahwa pengakuan UNESCO terhadap Reog POnorogo, menjadi momentum dalam upaya Indonesia dalam melestarikan seni budaya tradisional.
Baca Juga: Ngaben di Mataram Udik, Upaya Masyarakat Hindu-Bali Pertahankan Tradisi di Lampung
Reog Ponorog masuk daftar warisan budaya tak benda UNESCO 2024
Reog Ponorogo sendiri merupakan seni tari tradisional yang berisi 50-60 penari. Dengan penari utama yang mengenakan topeng raksasa berbentuk kepala harimau dan ekor merak seberat lebih dari 50 kg.
Uniknya, topeng besar tersebut hanya ditahan menggunakan gigi pemakai topeng.
Selain ikon topeng reog, ada penari lain yang juga menjadi bagian dari tarian ini, diantaranya penari bertopeng dan berkuda lumping.
Tarian reog ponorogo dipercaya diangkat dari kisah masa lalu, cerita tentang Raja Ponorogo yang berniat melamar putri Kerajaan Daha, Dewi Ragil Kuning, namun di tengah perjalanan ia dicegat oleh Raja Singa Barong dari Kerajaan Daha.
Pasukan Raja Singa Barong terdiri dari merak dan singa, sedangkan dari pihak Kerajaan Ponorogo, Raja Klono dan Wakilnya Bujang Ganong, dikawal oleh warok (pria berpakaian hitam-hitam dalam tariannya), dan warok ini memiliki ilmu hitam mematikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkebud