Senin, 03 JUNI 2024 • 17:53 WIB

Ternyata Seperti Ini Sistem Pajak Tanah di Zaman Hindia Belanda, Posisi Sultan Diperlemah dan Petani Diberi Kebebasan

Author

Potret kehidupan di zaman Hindia Belanda.

INDOZONE.ID - Pada periode 1811-1816, Sir Thomas Stamford Raffles menerapkan sistem pajak tanah di Pulau Jawa sebagai bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah Inggris.

Sistem ini menggantikan sistem tanam paksa yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan kebebasan kepada para petani.

Dalam jurnal yang ditulis Ginting & Sutono pada tahun 2011 berjudul "Sistem sewa tanah dalam upaya penghapusan feodalisme di Jawa abad XIX" dan diterbitkan di jurnal "CIVIS", terungkap bahwa Raffles, yang menjabat sebagai Gubernur Jenderal Inggris di Hindia Belanda, menghilangkan pengaruh kekuasaan kolonial Belanda dengan memensiunkan para Sultan.

Baca Juga: Fakta Pernikahan Terlarang di Hindia Belanda: Wanita Pribumi Bisa Kehilangan Haknya Bahkan Disebut Tidak Bermoral

Posisi Sultan yang dulu menjadi pemimpin utama, khususnya di Cirebon, menjadi melemah di bawah kebijakan baru ini.

Selain itu, Raffles memperkenalkan kebijakan reformasi agraria dan sewa tanah yang lebih adil. Sistem baru ini membebaskan petani dari unsur paksaan dan penindasan, berbeda dengan sistem tanam paksa yang sebelumnya diterapkan oleh Belanda.

Petani diberikan kebebasan untuk memilih tanaman yang akan ditanam, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sistem pajak tanah yang dikenal dengan nama "landrent" ini juga dirancang untuk menggantikan sistem kebijakan Belanda dengan ideologi liberal.

Baca Juga: Mengenal Sistem Birokrasi Pemerintahan Hindia Belanda pada Abad ke-19

Petani diberikan kebebasan penuh untuk menentukan jenis tanaman yang ingin mereka tanam, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

Tujuan utama dari penerapan sistem pajak tanah oleh Raffles adalah untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih bebas dan menguntungkan bagi petani.

Dengan demikian, Raffles berharap dapat menggantikan sistem tanam paksa yang sebelumnya menindas dengan sistem yang lebih manusiawi dan liberal.

Secara keseluruhan, kebijakan sistem pajak tanah Raffles di Hindia Belanda menandai perubahan besar dalam pendekatan kolonial terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat, serta memberikan lebih banyak kebebasan dan kemandirian bagi petani di Pulau Jawa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jurnal Nasional