INDOZONE.ID - Gelombang aksi anti-rasisme yang bermula dari Amerika Serikat ternyata ikut membuka kembali luka lama di berbagai belahan dunia — termasuk Indonesia.
Tak hanya soal diskriminasi, isu perbudakan di masa kolonial kembali jadi sorotan, bahkan memicu tuntutan pencopotan patung tokoh-tokoh kolonial seperti Jan Pieterszoon Coen di Belanda.
Namun, siapa sangka? Indonesia juga menyimpan sejarah kelam yang jarang dibahas, terutama soal praktik perbudakan di era kolonial Belanda — khususnya di Sumatra Utara.
“Emas Hijau” Deli dan Harga yang Harus Dibayar
Wilayah Deli di sekitar Medan pernah jadi primadona dunia berkat tembakau berkualitas tinggi.
Baca juga: Mengenang Momen Bersejarah Saat Indonesia Resmi Dinyatakan Bebas Polio oleh WHO
Produk ini laris manis di pasar Eropa dan Amerika, bahkan menghasilkan keuntungan fantastis hingga miliaran gulden.
Di balik kesuksesan itu, ada cerita pahit yang sering diabaikan: ribuan pekerja paksa atau “kuli kontrak” yang diperlakukan tidak manusiawi.
Perkebunan besar ini bermula dari sosok Jacob Nienhuys yang datang ke Deli pada 1863.
Ia bekerja sama dengan Sultan Ma’mun Al Rashid Perkasa Alam untuk membuka lahan tembakau.
Masalahnya, tidak ada tenaga kerja lokal yang mau bekerja di perkebunan tersebut.
Baca juga: Mengapa Arsip Vatikan Dijaga Ketat? Bukan Konspirasi, Ini Alasannya
“Impor Manusia” dan Awal Perbudakan Modern
Untuk mengatasi krisis tenaga kerja, Nienhuys mendatangkan ratusan pekerja dari Tiongkok, disusul ribuan lainnya dari Jawa, India, hingga wilayah Asia lainnya.
Sistem ini kemudian berkembang menjadi praktik “perbudakan terselubung”.
Para pekerja diikat kontrak kerja selama bertahun-tahun, dengan alasan harus membayar biaya transportasi mereka sendiri.
Aturan ini dilegalkan melalui kebijakan bernama Coolie Ordinance pada 1880 — yang justru memberi kekuasaan penuh kepada perusahaan untuk menghukum pekerja.
Baca juga: Kisah Eksperimen Nekat Edward Jenner dalam Menemukan Vaksin Pertama di Dunia
Kekerasan, Rasisme, dan Neraka di Perkebunan
Kehidupan para kuli jauh dari kata layak. Mereka dipaksa bekerja dari pagi hingga malam, digaji minim, dan tinggal di barak sempit.
Catatan pejabat kolonial bahkan menyebut adanya pemukulan brutal hingga kematian. Tak hanya itu, rasisme terang-terangan juga terjadi.
Nienhuys sendiri pernah menuliskan stereotip kasar terhadap pekerja dari berbagai etnis.
Kondisi ini diperparah oleh sistem monopoli perkebunan yang dibangun oleh Jacob Theodoor Cremer. Ia juga memperluas perekrutan tenaga kerja dalam jumlah besar demi keuntungan maksimal.
Aktivis kemerdekaan Tan Malaka bahkan menggambarkan Deli sebagai “surga bagi kapitalis, tapi neraka bagi pekerja.”
Baca juga: Apa Saja Peninggalan Kerajaan Tarumanegara? Ini Daftarnya
Penelitian menyebutkan, sekitar seperempat pekerja meninggal sebelum kontrak mereka berakhir.
Fakta Kelam yang Sempat Disembunyikan
Kekejaman di perkebunan Deli sebenarnya sudah pernah terungkap sejak awal abad ke-20. Pada 1902, pengacara Belanda Johan van den Brand menerbitkan pamflet berjudul De Millionen uit Deli yang membongkar praktik brutal dibalik keuntungan besar industri tembakau.
Ia menggambarkan bagaimana para kuli kontrak dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi — mengalami kekerasan fisik, jam kerja ekstrem, hingga hidup di lingkungan yang jauh dari layak.
Publikasi ini mengguncang opini publik di Belanda dan memicu tekanan agar pemerintah kolonial melakukan penyelidikan resmi terhadap praktik di perkebunan Deli.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah kolonial mengirim jaksa J.L.T. Rhemrev untuk melakukan investigasi pada 1904.
Baca juga: Fakta Sejarah Hari Kesehatan Dunia: Mengapa 7 April dan Siapa Tokoh yang Menginspirasi?
Hasil penyelidikan justru mengungkap kondisi yang lebih parah, dengan bukti kekerasan sistematis terhadap para pekerja.
Namun, alih-alih diumumkan, laporan tersebut disembunyikan dan tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat luas.
Dokumen ini baru ditemukan kembali pada 1987 oleh peneliti Jan Breman.
Ironisnya, meskipun fakta-fakta tersebut akhirnya terungkap, sejarah kelam tentang perbudakan dan rasisme di Deli tetap lama terpinggirkan, bahkan setelah Indonesia merdeka, dan jarang dibahas secara terbuka dalam narasi sejarah populer.
Baca juga: Apa Saja Peninggalan Kerajaan Majapahit? Ini Daftar Lengkapnya
Jejak Kolonial yang Masih Terasa
Dampak dari sistem perkebunan kolonial di wilayah Deli ternyata tidak berhenti setelah Indonesia merdeka.
Hingga kini, pola organisasi kerja di banyak perkebunan — terutama di sekitar Medan — masih menunjukkan kemiripan dengan struktur lama: ada administrator, asisten, mandor, hingga buruh di lapangan.
Meski status pekerja sudah tidak lagi terikat kontrak seperti masa kolonial, realitanya sebagian buruh masih menerima upah rendah dan menghadapi kondisi kerja yang terbatas.
Hal ini menunjukkan bahwa warisan sistem kolonial tidak hanya meninggalkan jejak sejarah, tetapi juga memengaruhi praktik ketenagakerjaan hingga sekarang.
Baca juga: Fakta Forensik Kain Kafan Turin yang Mengungkap Jejak Nyata Penderitaan Yesus
Di sisi lain, ekspansi besar-besaran perkebunan pada masa kolonial juga membawa dampak lingkungan yang serius.
Untuk membuka lahan tembakau, karet, dan komoditas lainnya, hutan-hutan alami di Sumatra Utara ditebang dalam skala masif.
Penelitian akademik bahkan mencatat lebih dari setengah wilayah di beberapa daerah seperti Deli Serdang dan Langkat pernah dibuka untuk perkebunan.
Akibatnya, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta perubahan lanskap lingkungan menjadi warisan jangka panjang yang masih dirasakan hingga hari ini.
Baca juga: Mengenal Kisah Hari Paskah: Sejarah, Tokoh Alkitab, dan Peristiwa Pentingnya
Romantisasi Sejarah yang Menyesatkan?
Ironisnya, sejarah Deli sering digambarkan sebagai kisah kejayaan dan kemajuan.
Tokoh seperti Nienhuys dan Cremer kerap disebut sebagai “pembangun peradaban” tanpa menyinggung sisi gelap yang mereka tinggalkan.
Padahal, di balik narasi indah itu, ada ratusan ribu pekerja yang hidup dalam penderitaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The Converation @Budiman Minasny