"Agrarische Wet" merupakan istilah yang merujuk pada Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang diberlakukan di Hindia Belanda--sekarang Indonesia--pada tahun 1870.
Undang-undang ini sangat penting dalam sejarah kolonial karena menandai perubahan besar dalam pengelolaan tanah oleh pemerintah Belanda. Berikut penjelasan ringkas mengenai konteks dan isi Agrarische Wet di abad ke-19.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Bian Lian: Seni Ganti Wajah Tiongkok yang Memikat Dunia
Sebelum 1870, tanah di Hindia Belanda dikuasai oleh pemerintah kolonial melalui sistem Cultuurstelsel (sistem tanam paksa) sejak 1830.
Dalam sistem ini, petani dipaksa menanam komoditas ekspor seperti kopi, tebu, dan nila untuk kepentingan pemerintah Belanda.
Meskipun menghasilkan keuntungan besar bagi Belanda, sistem ini mendapat banyak kritik karena dianggap eksploitatif dan menindas rakyat pribumi.
Baca Juga: Pemberontakan Raden Ronggo: Tantangan terhadap Hegemoni Kerajaan Jawa
Ada beberapa alasan kenapa undang-undang ini diterapkan
1. Membuka peluang bagi investor swasta asing, terutama Belanda, untuk menanamkan modal di sektor perkebunan di Hindia Belanda.
2. Mengganti sistem tanam paksa dengan sistem ekonomi liberal berbasis pasar.
3. Memberi kepastian hukum bagi perusahaan asing untuk menyewa tanah tanpa mengambil alih kepemilikan rakyat pribumi.
Baca Juga: Kisah Ita Martadinata, Penyintas Kerusuhan Mei 98 yang Dibunuh Sebelum Bersaksi di Sidang PBB
1. Tanah milik rakyat pribumi diakui, namun hanya sebatas hak pakai atau hak ulayat, bukan kepemilikan individual seperti dalam hukum barat.
2. Tanah yang "tidak bertuan" dianggap sebagai milik negara dan bisa disewakan kepada investor asing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal