Kategori Berita
Media Network
Senin, 10 MARET 2025 • 11:49 WIB

Fenomena Mokel: Saat Berbuka Puasa sebelum Waktunya Justru Dibanggakan

Ilustrasi orang yang ketahuan makan buka puasa belum waktunya (mokel)

INDOZONE.ID - Saat ini, sudah banyak istilah-istilah baru yang muncul dalam kehidupan kita, salah satunya yaitu mokel. Mokel diambil dari istilah populer di tanah Jawa, yang berarti berbuka puasa sebelum waktunya.

Istilah mokel sudah menjadi fenomena baru saat ini yang mewarnai kehidupan warga atau masyarakat di Indonesia.

Nah, yang sangat mengherankan, dan tentunya juga memprihatinkan, sudah cukup banyak orang-orang muslim yang dengan bangganya membagikan momen di media sosial ketika mereka mokel.

Baca Juga: Sejarah Puasa Ramadhan: Dari Nabi Adam hingga Rasulullah, Begini Proses Perintahnya!

Sehingga, seolah rasa malu telah luntur bahkan hilang pada diri mereka, di mana hal ini membuat mereka justru bangga mempertontonkan kekonyolannya dalam menyalahi aturan kewajiban berpuasa ramadhan bagi seorang muslim.

Layaknya dalam sebuah kehidupan, jika orang secara sengaja melakukan kesalahan pasti akan ada konsekuensi yang dia dapat, begitu juga bagi orang yang mokel, di mana mereka akan mendapatkan ancaman dan hukuman dari tindakan tidak terpujinya tersebut.

Dikutip dari NU Lumajang, Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Abu Ummanah berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaun bergelantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: Siapa mereka? Ia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berpuasa." (H.R. an-Nasa'i)

Dari hadits tersebut, bisa kita ketahui bahwa orang yang suka mokel, akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat mengerikan di akhirat, tubuhnya akan digantung dan dari mulutnya keluarlah aliran darah

Siapa Saja yang Dibolehkan Mokel?

Ilustrasi ibu hamil.

Disisi lain, ada 6 golongan orang yang diperbolehkan mokel di bulan Ramadhan, seperti yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja.

6 golongan yang dimaksud yaitu musafir (orang yang berpergian dalam jarak yang diperbolehkan untuk qashar shalat), orang tua yang tak berdaya, orang sakit, wanita hamil, orang yang tercekik haus dan lapar yang tidak terperikan, dan wanita menyusui.

Sehingga, di luar ke 6 golongan tersebut, sangat dilarang hukumannya untuk nekat mokel saat puasa ramadhan.

Baca Juga: Mengungkap Makna Kurma, Ikon Bulan Puasa yang Membawa Manfaat Luar Biasa

Bahkan, jika suatu saat orang yang nekat mokel tersebut meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya di bulan Ramadhan, maka tetap tidak bisa setara dengan satu hari puasa di bulan Ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh Abu Hurairah:

"Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjad ganti dirinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (H.R. Abu Dawud dan at-Tarmidzi)

Puasa di Hari Lain Tidak Sama dengan Puasa saat Ramadhan

Ilustrasi makan sahur di bulan puasa. (Freepik)

Penjelasan lain juga diungkapkan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir, yang dijelaskan bahwa maksud dari puasa qadha tidak bisa menggatikan satu hari puasa di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibandingkan puasa di luar bulan Ramadhan, walaupun dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga: Jadi Ibadah Tertua di Dunia, Ini Manusia Pertama yang Melakukan Puasa

Hal ini dikarenakan dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak bisa hilang, di mana puasa qadha yang dilakukan di bulan selain bulan Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa Ramadhan.

Maka dari itu, orang yang nekat mokel di bulan Ramadhan tanpa alasan dan sebab yang dibenarkan sesuai hukum Islam, mereka adalah orang yang akan sangat merugi. Dikarenakan, qadha puasa tidak bisa setara dengan hari puasa di bulan Ramadhan.

Dan juga, akan ada hukuman yang pedih kelak nanti bagi orang yang mokel tanpa adanya udzur, sesuai dengan penjelasan di atas.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: NU Online

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fenomena Mokel: Saat Berbuka Puasa sebelum Waktunya Justru Dibanggakan

Link berhasil disalin!