De Javasche Bank Cabang Bandung di Tahun 1920.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Belanda mencoba untuk menguasai negara ini lagi lewat Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Dalam periode ini, NICA membuka kembali DJB untuk mencetak dan menyebarkan uang NICA.
Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia juga mendirikan bank sirkulasi yang bernama Bank Negara Indonesia (BNI).
Pembentukan ini berlandaskan pada perintah UUD 1945 Pasal 23 yang menjelaskan posisi Bank Indonesia sebagai bank pusat.
Baca Juga: Kisah Sedih Anak-anak Pribumi pada Masa Kolonial Belanda: Siapkan Tisu Kamu!
Selain membuat bank sirkulasi sendiri, pemerintah juga mengeluarkan uang yang disebut Oeang Republik Indonesia (ORI).
Pertentangan ini selesai pada tahun 1949 setelah Konferensi Meja Bundar. Dalam konferensi tersebut, diputuskan bahwa bentuk negara adalah Republik Indonesia Serikat, dengan De Javasche Bank ditetapkan sebagai bank yang mengatur uang RIS.
Lalu pada tahun 1951, ada kebutuhan besar untuk membentuk bank pusat sebagai simbol kedaulatan ekonomi Republik Indonesia.
Karena, jika DJB masih menjadi bank sirkulasi dan sentral, Indonesia tidak pernah merdeka secara bebas melainkan masih ada campur tangan pihak Belanda melalui DJB.
Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan dengan membeli saham DJB oleh Pemerintah RI.
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 mengeluarkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Dasar Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Sejak 1 Juli 1953, Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ilmu Sejarah-S1