Kategori Berita
Media Network
Senin, 03 MEI 2021 • 13:35 WIB

Makna Jalan Tol yang Sebenarnya, Bukan Jalur Bebas Hambatan

Ilustrasi jalan tol. (Freepik)

Jalan tol di Indonesia diketahui sebagai jalur bebas hambatan yang bisa dilalui kendaraan beroda 4 untuk memangkas jarak dan menghemat waktu.

Kata ‘tol’ sendiri merupakan singkatan dari Tax On Location. 

Artinya, pengendara mobil yang menggunakan jalan tol akan dikenakan pajak.

Ada juga istilah lain untuk jalan tol, yakni Toll Road. 

Toll dalam bahasa Inggris artinya adalah biaya. Siapa saja yang menggunakan jalan tol tersebut, diwajibkan membayar uang sebesar tarif yang sudah ditentukan.

Jadi, sebenarnya pemberian nama jalan tol itu bukan ditujukan kepada ‘jalan bebas hambatan’-nya, melainkan lebih ke jalur berbayar.

Sementara itu, ada juga, lho, jalan tol yang bisa diakses tanpa harus mengeluarkan biaya atau gratis yang disebut sebagai freeway atau expressway.

Namun, jalur ini belum ada di Indonesia, freeway atau expressway hanya ada di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika Serikat.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Makna Jalan Tol yang Sebenarnya, Bukan Jalur Bebas Hambatan

Link berhasil disalin!