Ilustrasi orang yang ketahuan makan buka puasa belum waktunya (mokel)
Bahkan, jika suatu saat orang yang nekat mokel tersebut meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya di bulan Ramadhan, maka tetap tidak bisa setara dengan satu hari puasa di bulan Ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh Abu Hurairah:
"Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjad ganti dirinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (H.R. Abu Dawud dan at-Tarmidzi)
Ilustrasi makan sahur di bulan puasa. (Freepik)
Penjelasan lain juga diungkapkan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir, yang dijelaskan bahwa maksud dari puasa qadha tidak bisa menggatikan satu hari puasa di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibandingkan puasa di luar bulan Ramadhan, walaupun dilakukan secara terus menerus.
Baca Juga: Jadi Ibadah Tertua di Dunia, Ini Manusia Pertama yang Melakukan Puasa
Hal ini dikarenakan dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak bisa hilang, di mana puasa qadha yang dilakukan di bulan selain bulan Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa Ramadhan.
Maka dari itu, orang yang nekat mokel di bulan Ramadhan tanpa alasan dan sebab yang dibenarkan sesuai hukum Islam, mereka adalah orang yang akan sangat merugi. Dikarenakan, qadha puasa tidak bisa setara dengan hari puasa di bulan Ramadhan.
Dan juga, akan ada hukuman yang pedih kelak nanti bagi orang yang mokel tanpa adanya udzur, sesuai dengan penjelasan di atas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NU Online