INDOZONE.ID - Indonesia adalah negara yang kaya akan kebudayaan. Setiap kebudayaan yang ada di Indonesia, selalu ada berbagai tradisi-tradisi menarik yang terselip di dalamnya, di mana salah satunya yaitu tradisi Dhandangan, tradisi yang berasal dari Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Tradisi Dhandangan ini selalu dilestarikan oleh masyarakat Kudus hingga kini, dan dilaksanakan untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan.
Baca Juga: Damar Malam, Tradisi Meriahkan Bulan Ramadhan di Kabupaten Fakfak Papua
Tradisi Dhandangan yaitu festival yang diadakan untuk menandai dimulainya ibadah puasa Ramadhan di Kabupaten Kudus. Puncuk seremoni tradisi ini dilakukan dengan memukul bedug Masjid Menara Kudus untuk menandai awal bulan puasa.
Nama Dhandangan sendiri diambil dari nyaringya suara bedug Masjid Menara Kudus yang berbunyi “Dhang!“ “Dhang!“, sehingga bunyi bedug yang menjadi penanda awal datangnya bulan ramadhan disebut Dhandangan.
Mulanya, Dhandangan merupakan tradisi berkumpulnya para santri di depan Masjid Menara Kudus saat menjelang bulan Ramadhan, di mana hal ini dilakukan untuk menunggu pengumuman dari Sunan Kudus tentang penentuan awal puasa.
Di masa itu, Sunan Kudus mengumumkan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan dengan cara memukul bedug sebanyak 2 kali. Pemukulan bedug ini juga memiliki tujuan.
Pada pukulan bedug pertama, bertujuan untuk mengumpulkan massa, kemudian pemukulan bedug kedua yaitu sebagai pembuka awal Ramadhan, di mana pemukulan kedua dilakukan setelah Shalat Isya.
Baca Juga: Sejarah Puasa Ramadhan: Dari Nabi Adam hingga Rasulullah, Begini Proses Perintahnya!
Pasar malam di Festival Dhandangan
Puluhan tahun lalu, fenomena budaya dari tradisi Dhandangan ini yaitu dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai momentum untuk silaturahmi antar sanak saudara.
Bahkan, tak jarang masyarakat juga memanfaatkan pagelaran tradisi Dhandangan sebagai media taaruf, dengan tujuan para orang tua yang memiliki anak perempuan segera mendapatkan jodohnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kuduskab.go.id