INDOZONE.ID - Di Hindia Belanda pada masa abad ke-19, banyak terjadi pembangunan di seluruh wilayah, khususnya pada sektor industri.
Hal ini disebabkan berkembangnya sistem ekonomi liberal yang diusung oleh pemerintahan kolonial Belanda yang berhaluan liberal, setelah berhasil menggantikan kaum konservatif dalam kepengurusan tanah jajahan.
Sektor industri juga berkembang pesat berkat disahkannya kebijakan Undang-Undang Agraria atau Agrarische Wet pada tahun 1870.
Regulasi ini secara efektif membebaskan perusahaan swasta untuk masuk ke Hindia Belanda agar bisa menanamkan modalnya serta berinvestasi dalam jangka panjang.
Baca juga: Pertempuran Shanghai: Konflik Tiga Bulan Cina-Jepang yang Dipicu Keributan di Jembatan Marco Polo
Pemodal tidak perlu mengkhawatirkan hak sewa tanah yang mereka miliki karena sudah dijamin oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Ada berbagai macam sektor industri yang berkembang di Hindia Belanda pada masa itu, salah satunya gula.
Sektor Industri Gula Di Hindia Belanda
Dengan disahkannya Undang-undang Gula (Suiker Wet), maka industri gula yang berbasis padat karya sukses menghasilkan komoditi ekspor pada masa itu.
Undang-undang ini berisi peraturan yang mengatur mengenai monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang lalu secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta.
Baca juga: Resolusi Jihad: Seruan Kiai dan Ulama yang Menggelorakan Perlawanan terhadap Belanda
Undang-Undang Gula juga memberikan perlindungan serta keuntungan dari produksi gula.
Sebab, tebu sebagai bahan baku utama gula hanya diperbolehkan diproses di dalam negeri.
Hal ini rupanya sangat menguntungkan bagi perusahaan swasta yang memegang kendali pabrik-pabrik pengolahan tebu.
Undang-Undang Agraria serta Undang-Undang Gula inilah menjadi faktor penyebab kemajuan industri gula di berbagai wilayah di Hindia Belanda seperti di Sidoarjo, Mojokerto, Surabaya, Jombang, Madiun, Cirebon, Klaten, Kediri, dan wilayah lainnya di Pulau Jawa.
Wilayah Jawa dipilih sebagai lokasi pabrik-pabrik pengolahan tebu karena jumlah penduduknya besar.
Tenaga kerja bisa dengan mudah didapatkan. Sebagian besar lokasinya juga berdekatan dengan pantai sehingga memudahkan proses ekspor.
Baca juga: Jejak Mistis Tradisi Gowok di Banyumas: Sejarah Wanita Penuntun Seksual Remaja Pria
Undang-undang Gula mengakibatkan pengelolaan perkebunan maupun pabrik-pabrik gula mulai dikendalikan oleh perusahaan swasta.
Walau begitu, pemerintah kolonial masih memiliki peran untuk mendukung berkembangnya sektor-sektor tersebut agar bisa menguntungkan banyak pihak.
Hal ini kemudian memengaruhi pemerintah kolonial untuk membangun berbagai infrastruktur yang dapat membantu proses distribusi barang-barang dagangan tersebut.
Permasalahan Sektor Industri Gula di Hindia Belanda.
Masalah mulai muncul ketika krisis Malaise yang berawal dari Amerika Serikat akibat turunnya bursa saham New York melanda negara-negara Eropa dan Asia.
Krisis ini terjadi pada tahun 1929. Periode ini biasa disebut dengan zaman meleset, karena segala usaha pada zaman itu tidak ada yang berhasil atau meleset.
Baca juga: London Beer Flood: Kelalaian di Balik Petaka Tsunami Bir yang Menelan Korban Jiwa
Perang Dunia I menyebabkan kekacauan ekonomi yang drastis di berbagai belahan dunia, Eropa, Amerika, bahkan sampai ke Hindia Belanda.
Hal ini menyebabkan harga gula menjadi terlalu murah. Produksi yang terlalu banyak tanpa memiliki pangsa pasar yang memadai menjadikan industri gula menekan produksinya secara drastis.
Penurunan produksi di perkebunan tebu diikuti oleh perpindahan penduduk yang beralih ke sektor industri dan jasa.
Bisa dibilang karena hal inilah akhirnya industri gula secara perlahan mengalami penurunan di tahun-tahun berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber