Senin, 21 JULI 2025 • 18:00 WIB

Makam di Desa Gentan Sukoharjo: Peristirahatan Terakhir Ketua MA Era Soekarno, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro

Author

Makam Trah Martodipuran (reza humaira/Z Creators)

INDOZONE.ID - Desa Gentan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Desa ini memiliki potensi warisan budaya dan sejarah yang tinggi, yang dibuktikan dengan keberadaan berbagai tradisi dan kebudayaan lokal. Salah satu penanda pentingnya adalah keberadaan kompleks pemakaman kuno bernama Makam Trahmartodipuran. Makam ini bukan hanya sekadar tempat peristirahatan para leluhur Desa Gentan, tetapi juga menjadi lokasi dimakamkannya tokoh nasional Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Keberadaan Makam Trahmartodipuran telah lama menjadi bagian dari Desa Gentan. Hal ini disampaikan langsung oleh tokoh kebudayaan setempat, Mbah Bejo Sukamto, atau yang lebih dikenal dengan nama Mbah Kamto. Ia tinggal di RW 8 dan dikenal luas sebagai sosok yang dihormati dan disegani karena dedikasinya dalam melestarikan tradisi serta menjaga warisan leluhur. Di usianya yang telah mencapai 89 tahun, Mbah Kamto masih aktif sebagai juru kunci makam. Ia juga berperan penting dalam menentukan lokasi galian kubur dan memberikan arahan terkait prosesi pemakaman kepada masyarakat.

Menurut Mbah Kamto, Makam Trahmartodipuran sudah ada sejak sebelum masa kemerdekaan dan terus dikelola secara turun-temurun. Ia juga mengungkapkan bahwa makam Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro berada di area khusus yang diperuntukkan bagi keluarga keraton dan bangsawan. “Beliau adalah tokoh besar, namun dimakamkan secara sederhana karena memiliki hubungan keluarga dan ingin dekat dengan leluhurnya,” tutur Mbah Kamto.

Baca juga: Mengenal Ritual Tepuk Tepung Tawar: Warisan Budaya dalam Masyarakat Melayu Riau

Kompleks pemakaman tersebut dikelola oleh yayasan milik keraton dan hanya diperuntukkan bagi keluarga yayasan. Masyarakat umum tidak diperkenankan dimakamkan di sana. Bahkan, keluarga dari yayasan pun tidak bisa dimakamkan di tempat lain. Oleh karena itu, lahan makam sudah dibagi dalam petak-petak khusus bagi setiap anggota keluarga yayasan.

Mbah Kamto juga menjelaskan bahwa kompleks pemakaman Trahmartodipuran masih dirawat dan dijaga hak penggunaannya. Tradisi penghormatan terhadap leluhur masih sangat kuat di Desa Gentan. Hal ini terlihat dari rutinitas masyarakat dalam mengadakan kenduri di area makam dan doa bersama. Selain itu, para kerabat bangsawan dari luar daerah juga kerap datang untuk berziarah sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu. “Bahkan, di masa lalu, pemakaman tokoh penting dilakukan dengan iring-iringan kereta kuda,” tambahnya. Tradisi ini menciptakan suasana sakral dan menggambarkan tingginya penghormatan terhadap para leluhur.

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro sendiri merupakan tokoh besar dalam sejarah hukum Indonesia. Ia lahir pada 15 Juni 1903 di Kota Solo. Selama lebih dari 40 tahun, sejak masa penjajahan Belanda hingga Indonesia merdeka, ia mendedikasikan hidupnya sebagai seorang hakim. Ia bahkan menimba ilmu hukum hingga ke Universitas Leiden, Belanda. Pada tahun 1952 hingga 1966, beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung di era Presiden Soekarno.

Keberadaan makam Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro di Desa Gentan menjadi bukti nyata bahwa jejak sejarah bangsa tidak hanya tercatat dalam buku atau tertuang di gedung-gedung, tetapi juga tersimpan di desa-desa yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Makam Trahmartodipuran bukan hanya sekadar tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya dan nilai-nilai adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Gentan.

Baca juga: Momen Berbuka Puasa: Iftar Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO sejak 2023

Tradisi yang terus dilestarikan, seperti kenduri leluhur dan tata cara pemakaman adat, menjadi bukti bahwa Desa Gentan menyimpan kekayaan budaya yang otentik dan layak untuk dijaga kelestariannya. Potensi warisan budaya di desa ini merupakan aset berharga yang patut diperkenalkan secara lebih luas. Selain menjadi kebanggaan masyarakat lokal, warisan budaya tersebut juga bisa menjadi daya tarik bernilai bagi generasi muda maupun pengunjung dari luar daerah.

Dengan pelestarian yang tepat, Desa Gentan berpeluang menjadi desa berbasis kebudayaan yang mampu memperkuat identitas lokal sekaligus membangun kebanggaan masyarakat terhadap warisan budaya dan tradisi yang mereka miliki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jogjaprov.go.id, Wawancara Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU