Ilustrasi Penjajahan Indonesia/Freepik
INDOZONE.ID - Selama ini kita sering mendengar informasi bahwa Indonesia dijajah oleh Belanda selama 350 tahun. Namun, apa benar anggapan itu?
Walaupun terdengar meyakinkan, klaim Indonesia dijajah selama 350 tahun ternyata tidak sepenuhnya akurat.
Jumlah 350 tahun ini didapat dari perhitungan mulai dari didirikannya VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) pada tahun 1602 hingga tahun 1945 dimana Indonesia merdeka.
Pada abad ke-17, Dataran Nusantara bukanlah Indonesia, melainkan berbagai macam Kerajaan-kerajaan seperti Mataram, Banten, Gowa, dan masih banyak lagi. VOC pada saat itu juga masih berperan sebagai organisasi dagang saja.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Ternyata Ini Faktor yang Bikin Warna Kucing Berbeda-beda
VOC sebagai organisasi dagang bermetamorfosis. Seiring semakin perkembangan bisnisnya, VOC mulai melakukan intervensi-intervensi kepada Kerajaan-kerajaan lokal.
VOC melakukan ekspansinya secara perlahan-lahan. VOC kemudian mendapatkan Hak Oktroi dari Kerajaan Belanda.
Hak Oktroi merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Kerajaan Belanda kepada VOC.
Parlemen Belanda (Staten Generaal) memberikan Hak Oktroi agar VOC dapat mengelola masalah perdagangan Belanda di Nusantara dengan leluasa.
Hak Oktroi memberi VOC kewenangan monopoli perdagangan antara Tanjung Harapan yang terletak di Afrika Selatan hingga Selat Magelhaens yang terletak di ujung selatan Benua Amerika.
Pedagang atau organisasi dagang di Belanda yang ingin berbisnis di kawasan tersebut harus bergabung dengan membeli saham VOC.
VOC memfokuskan perdagangannya pada rempah-rempah, tekstil dari India, sutra dan porselin dari Cina.
Hak oktroi VOC tidak hanya meliputi wewenang dalam bidang perdagangan, melainkan juga dalam melakukan tindakan-tindakan politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal