Sejarah dan Makna Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei
INDOZONE.ID - Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sebagai penghormatan terhadap kebebasan bersuara dan keberanian para jurnalis di seluruh dunia.
Artikel ini akan menjelaskan sejarah dan tujuan dari peringatan ini serta maknanya dalam konteks hak asasi manusia.
Baca Juga: Kenapa 2 Mei Diperingati HUT Kota Semarang? Ternyata Ada Kaitannya dengan Sultan Hadiwijaya
Pada Desember 1993, Hari Kebebasan Pers Sedunia diusulkan pertama kali oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usulan ini kemudian mendapatkan rekomendasi dari sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.
Tanggal 3 Mei dipilih sebagai hari peringatan karena bertepatan dengan Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan penting tentang kebebasan pers yang dihasilkan dari seminar UNESCO di Windhoek, Namibia, pada 1991.
Dalam seminar tersebut, para jurnalis surat kabar di Afrika menyuarakan pentingnya kebebasan pers, perlindungan terhadap kebebasan media oleh pemerintah, serta kebutuhan akan independensi, pluralisme, dan kebebasan berekspresi.
Deklarasi Windhoek menjadi titik awal bagi upaya internasional untuk mengakui pentingnya kebebasan pers dan melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Deklarasi Windhoek juga muncul sebagai respons terhadap politik apartheid di Afrika, yang menyebabkan diskriminasi terhadap para jurnalis kulit hitam.
Diskriminasi ini menunjukkan perlunya komitmen global untuk menghormati kebebasan pers dan mendukung media yang independen.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia bertujuan untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, membela independensi media, dan menghormati para jurnalis yang telah kehilangan nyawa mereka dalam menjalankan tugas mereka.
Baca Juga: Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia: Simak Kisah di Balik Penetapannya
Sejarah dan Makna Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei
Dalam konteks yang semakin kompleks dan beragam, Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum untuk mempertahankan kebebasan berekspresi dan keselamatan para jurnalis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: UNESCO