Kenapa 2 Mei Diperingati HUT Kota Semarang? Ternyata Ada Kaitannya dengan Sultan Hadiwijaya
INDOZONE.ID - Peringatan Hari Jadi Kota Semarang pada tanggal 2 Mei, memiliki kaitan erat dengan sejarah panjang kota ini, terutama dalam hubungannya dengan Sultan Hadiwijaya.
Berdasarkan catatan sejarah, pada tanggal 2 Mei 1547, yang bertepatan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, Sultan Hadiwijaya dari Pajang menetapkan Semarang sebagai wilayah setingkat Kabupaten. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Mengungkap Sejarah Warak Ngendog: Ikon Tradisi Dugderan di Semarang
Sejarah kota Semarang dapat ditelusuri hingga abad ke-8 M, ketika daerah pesisir yang bernama Pragota (sekarang Bergota), merupakan bagian dari kerajaan Mataram Kuno.
Pelabuhan yang terletak di daerah Pasar Bulu dan Pelabuhan Simongan sudah ada sejak itu, bahkan menjadi tempat sandar armada Laksamana Cheng Ho pada tahun 1405 M.
Nama "Semarang" berasal dari pohon asam arang yang tumbuh subur di daerah tersebut. Penduduk asli, Pangeran Made Pandan, kemudian ditempatkan oleh Kerajaan Demak untuk menyebarkan agama Islam.
Daerah ini semakin berkembang di bawah kepemimpinan putranya, Pandan Arang II.
Sultan Hadiwijaya dari Pajang memperhatikan pertumbuhan Semarang dan memutuskan untuk meningkatkannya menjadi setingkat dengan Kabupaten pada tanggal 2 Mei 1547.
Keputusan ini menandai awal dari pembentukan Kota Semarang.
Pada tahun 1678, Semarang diserahkan kepada VOC sebagai pembayaran utang oleh Amangkurat II dari Mataram.
Hal ini membuat Semarang resmi menjadi kota milik VOC dan kemudian pemerintah Hindia Belanda.
Era pemerintahan Belanda berakhir pada tahun 1942 ketika Jepang menduduki Semarang.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Semarang menjadi saksi perjuangan para pemuda dalam Pertempuran Lima Hari di Semarang pada tahun 1945.
Baca Juga: Sejarah Dugderan: Upacara Multikultural Sambut Awal Ramadan di Semarang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disbudpar