INDOZONE.ID - Hari raya lebaran di Indonesia identik dengan berbagai macam tradisi unik. Salah satunya yaitu pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) khususnya pada pekerja atau dalam lingkup keluarga.
Adapun tujuan pemberian THR kepada pekerja yaitu untuk memenuhi kebutuhan bagi pekerja maupun keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Namun, ternyata pada awalnya THR digunakan sebagai strategi politik pada masa orde lama dan menimbulkan konflik pada para buruh saat itu.
Baca Juga: 6 Tradisi Lebaran di Indonesia, dari Sungkeman Hingga Bagi-bagi THR
Pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada pegawai negeri untuk dapat meningkatkan kesejahteraan. Dengan catatan, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Setahun berselang tepatnya tahun 1952, muncul protes dari para buruh kepada pemerintah agar memberikan tunjangan yang sama bagi mereka.
Akhirnya pada tahun 1954, Menteri Perburuhan saat itu, Raden Ahem Erningpradja mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepada setiap perusahaan memberikan THR atau saat itu disebut “Hadiah Lebaran” untuk para pekerja sebesar seperdua belas dari upah.
Kekuatan hukum yang tidak kuat membuat banyak perusahaan tidak memberi hadiah lebaran kepada pekerja mereka.
Akhirnya pada tahun 1961, surat edaran tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1961 yang mewajibkan perusahaan memberikan hadiah lebaran minimal setiap 3 bulan bagi pekerja.
Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah “hadiah lebaran” menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR yang kita kenal sampai saat ini.
Saat ini, kebijakan terkait THR terus berkembang, pada tahun 2016 pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan masa kerja dan tidak hanya diperuntukkan kepada karyawan tetap, melainkan juga untuk karyawan kontrak.
Adapun sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yaitu denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis atau pembatasan usaha.
Baca Juga: Makna dan Simbol Ketupat yang Disantap Setiap Lebaran, Tradisi Jawa dari Sunan Kalijaga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo