Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 21:00 WIB

Dari Dinas Code hingga menjadi Badan Siber dan Sandi Negara

Dari Dinas Code hingga menjadi Badan Siber dan Sandi NegaraRiwayat Persandian Di Indonesia (Sumber: bpk.go.id)

INDOZONE.ID - Keamanan informasi menjadi salah satu kunci utama keberlangsungan sebuah negara. Di Indonesia, upaya menjaga kerahasiaan komunikasi negara memiliki sejarah panjang yang bermula sejak masa awal kemerdekaan. Lembaga yang kini dikenal sebagai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ternyata berakar dari sebuah institusi bernama Dinas Code, yang berdiri pada 4 April 1946. Lalu, bagaimana perjalanan lembaga ini dari masa perjuangan hingga era siber modern?

1946: Lahirnya Dinas Code

Pada 4 April 1946, pemerintah membentuk Dinas Code di tengah situasi perang mempertahankan kemerdekaan. Saat itu, komunikasi rahasia menjadi kebutuhan mendesak, baik untuk koordinasi internal pemerintahan maupun hubungan diplomatik luar negeri. Persandian berperan vital dalam menjaga kerahasiaan strategi militer dan kebijakan negara dari ancaman penyadapan pihak lawan.

Baca juga: Misteri Zodiac Killer, Pembunuh Berjejak Sandi yang Belum Terpecahkan Sejak 52 Tahun Lalu

1947: Menjadi Dinas Teknik

Setahun kemudian, pada 1947, struktur persandian berkembang menjadi Dinas Teknik. Perubahan ini menunjukkan adanya perluasan fungsi, terutama dalam aspek teknis pengelolaan sandi dan perangkat komunikasi. Pada fase ini, penguatan kapasitas teknis menjadi prioritas, mengingat intensitas konflik dan kebutuhan koordinasi nasional yang semakin kompleks.

1949: Djawatan Sandi

Momentum penting terjadi pada 2 September 1949 melalui Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 12/MP/1949 yang menetapkan Dinas Code Staf Angkatan Perang menjadi Djawatan Sandi Angkatan Perang. Status ini menempatkan persandian secara resmi dalam sistem pertahanan negara.

Memasuki 14 Februari 1950, melalui Keputusan Presiden RIS Nomor 65 Tahun 1950, Djawatan Sandi dipindahkan dari Kementerian Pertahanan dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri. Penempatan ini mempertegas posisi strategis persandian dalam struktur pemerintahan pusat.

Pada 1960, struktur organisasi kembali disempurnakan melalui Keputusan Presiden Nomor 321 Tahun 1960 dengan pembagian ke dalam Bagian Umum, Pendidikan Sandi, Penyelidikan Sandi, dan Teknik Sandi. Meski berbagai lembaga mengalami restrukturisasi pasca 1965, persandian tetap dipertahankan sebagai institusi vital negara.

1972: Lembaga Sandi Negara

Penguatan kelembagaan berlanjut dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1972 yang mengubah Djawatan Sandi menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Perubahan ini bersifat konseptual dan administratif, menyesuaikan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

Sebagai Lembaga Sandi Negara, tugasnya meliputi:

  • Pengamanan informasi rahasia negara
  • Penyelenggaraan sistem persandian nasional
  • Penelitian dan pengembangan kriptografi
  • Pembinaan sumber daya manusia persandian

Pada masa ini pula, fondasi kriptografi nasional semakin diperkuat. Lembaga ini pertama kali dipimpin oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, tokoh perintis persandian Indonesia.

Baca juga: Pesawat Star Dust yang Menghilang Selama Setengah Abad dan Sandi Misterius

2017: Transformasi menjadi Badan Siber dan Sandi Negara

Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru. Ancaman tidak lagi terbatas pada penyadapan komunikasi konvensional, melainkan serangan siber yang bersifat lintas negara dan real-time. Menjawab dinamika tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 pada 19 Mei 2017 yang menetapkan perubahan Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara.

Transformasi ini memperluas mandat lembaga dari sekadar pengamanan sandi menjadi otoritas keamanan siber nasional. BSSN bertugas:

  • Menyusun kebijakan keamanan siber nasional
  • Melindungi infrastruktur informasi vital
  • Melaksanakan deteksi dan respons insiden siber
  • Menyelenggarakan fungsi intelijen sinyal

Perubahan tersebut menandai babak baru pengamanan informasi negara di era digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bpk.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dari Dinas Code hingga menjadi Badan Siber dan Sandi Negara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!