Kerajaan Kutai. (Sampoerna Academy)
INDOZONE.ID - Sejarah Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh besar peradaban luar yang masuk secara bertahap melalui jalur perdagangan, kebudayaan, dan agama.
Salah satu pengaruh paling awal dan signifikan adalah masuknya agama Hindu, yang kemudian melahirkan sistem kerajaan sebagai bentuk pemerintahan terorganisasi.
Dari berbagai kerajaan yang pernah berdiri di Nusantara, terdapat satu kerajaan yang diakui sebagai kerajaan Hindu tertua di Indonesia.
Kerajaan tersebut adalah Kerajaan Kutai, yang berlokasi di wilayah Kalimantan Timur.
Keberadaannya sangat penting dalam sejarah awal Nusantara karena menandai peralihan dari masyarakat prasejarah menuju peradaban yang mengenal tulisan, sistem kekuasaan, dan agama terstruktur. Berikut penjelasannya.
Prasasti Yupa. (Museum Nasional)
Keberadaan Kerajaan Kutai diketahui berkat ditemukannya Prasasti Yupa pada tahun 1879. Prasasti ini ditemukan di daerah sekitar Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, dan menjadi bukti tertulis tertua dalam sejarah Indonesia.
Yupa sendiri merupakan tugu atau tiang batu yang pada masa itu digunakan sebagai penanda kegiatan keagamaan, khususnya upacara persembahan atau sedekah.
Jumlah Prasasti Yupa yang ditemukan sebanyak tujuh buah. Isi prasasti tersebut memuat informasi mengenai silsilah raja-raja Kutai, kegiatan keagamaan, serta pujian terhadap penguasa yang memerintah saat itu.
Baca juga: Lapisan Sosial Kerajaan Makassar: Dari Bangsawan Anakarung hingga Rakyat Merdeka
Keberadaan prasasti ini sangat penting karena menjadi dasar penentuan usia dan corak kebudayaan Kerajaan Kutai.
Yang membuat Prasasti Yupa semakin bernilai historis adalah bahasa dan aksara yang digunakan. Prasasti tersebut ditulis dalam bahasa Sanskerta menggunakan aksara Pallawa.
Bahasa Sanskerta dikenal luas sebagai bahasa suci dalam ajaran Hindu dan Buddha, sedangkan aksara Pallawa berasal dari India Selatan dan digunakan sekitar abad ke-4 Masehi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Penulis