Ilustrasi musim kemarau. (Freepik)
INDOZONE.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan bahwa puncak musim kemarau di tanah air akan berlangsung sepanjang Juli hingga September 2026.
Guna meminimalkan dampak buruknya, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk segera melakukan langkah antisipasi demi menjaga ketahanan pasokan air bersih, stabilitas kesehatan, serta kelangsungan berbagai sektor produktif yang rentan terdampak.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa sebaran puncak kemarau ini akan terjadi secara bertahap.
Pada bulan Juli, kondisi tersebut diperkirakan bakal melanda 83 Zona Musim (ZOM) atau setara dengan 12,26 persen wilayah daratan Indonesia.
Baca juga: Musim Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Awal, Ini Penjelasan BMKG
Cakupannya kemudian akan meluas drastis pada bulan Agustus hingga mencapai 369 ZOM (48,84 persen luas daratan), sebelum akhirnya mulai menyusut menjadi 169 ZOM (25,41 persen luas daratan) pada bulan September.
Wilayah yang diperkirakan mengalami puncak kemarau pada Juli 2026 meliputi:
Kemudian pada bulan Agustus 2026, puncak musimkemarau terjadi:
Sebanyak 169 ZOM (25,41 persen luas daratan) memasuki puncak kemarau pada September 2026, yaitu:
Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, menambahkan, berdasarkan pantauan BMKG hingga akhir Mei 2026, sebanyak 200 ZOM (11,83 persen luas daratan) sudah memasuki musim kemarau. Wilayah yang sudah mengalami kemarau di antaranya:
Lebih lanjut, 198 ZOM (31,60 persen luas daratan) diperkirakan memasuki kemarau pada Juni, yaitu:
Baca juga: Gerak Semu Tahunan Matahari: Fenomena Langit yang Diam-Diam Atur Musim di Bumi
Sebanyak 66 ZOM yang mencakup 7,28 persen wilayah Indonesia akan memasuki kemarau mulai Juli, yakni:
Ardhasena memproyeksikan bahwa musim kemarau di Indonesia pada tahun 2026 ini akan berjalan jauh lebih kering dan memiliki durasi yang lebih panjang ketimbang rata-rata normalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BMKG