Untuk menyamarkan aksinya, ia tetap menjalankan profesi sebagai dukun pijat bagi bayi dan orang dewasa dengan tarif 200-300 ribu. Dalam sehari, ia bisa melayani hingga 10 pelanggan pijat biasa, namun jumlah pasien bertambah saat hari pasaran tertentu seperti Pahing, Pon, dan Kliwon.
Sebagai seorang dukun aborsi, Mbah Yam menggunakan teknik pijat khusus, serta ramuan tradisional yang ia kembangkan sendiri.
Proses aborsi bisa berlangsung 1 hingga 2 bulan, membuat sebagian janin yang ia gugurkan telah lebih dulu menua di dalam kandungan ibunya.
Ironisnya, meskipun begitu banyak janin yang menjadi korban di tangannya, Mbah Yam memiliki tujuh anak yang ia besarkan dengan baik. Fakta ini semakin menambah kejanggalan dalam kisahnya.
Yang lebih mengejutkan, tidak satu pun warga sekitar maupun keluarganya mengetahui praktik kelam yang ia jalankan. Mereka hanya mengenal Mbah Yam sebagai seorang dukun pijat yang mahir.
Setelah bukti-bukti terkumpul, Mbah Yam akhirnya dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp 20 juta. Dalam rekonstruksi kasusnya, ia harus memperagakan 83 adegan yang begitu melelahkan, hingga akhirnya harus digendong oleh anaknya sendiri.
Pada Januari 2019, Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis kepada Mbah Yam dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 20 juta, atau tambahan kurungan 2 bulan jika tidak membayar denda. Hukuman ini menjadi akhir dari praktik gelap yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kisah Mbah Yam menjadi pengingat, betapa pentingnya penegakan hukum dalam mencegah praktik aborsi ilegal yang berbahaya bagi ibu dan janinnya.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak, mengenai keberadaan dukun pijat yang masih beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Kini, dengan tertangkapnya Mbah Yam, satu lingkaran praktik ilegal telah terputus, meski jejaknya akan tetap membekas dalam ingatan warga Magelang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Twitter