Setiap negara tentunya memiliki ciri khas dan aturannya masing-masing. Sebuah aturan diciptakan untuk menjadi pedoman hidup masyarakat setempat.
Salah satunya Jerman. Salah satu negara maju di benua Eropa itu memiliki aturan yang berbeda dengan negara lainnya.
Penasaran seperti apa aturan-aturan yang dilarang di Jerman namun legal di Indonesia? Simak informasinya yang dikutip dari akun Instagram @akasa.dinarga, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Terungkap! Ini Penampakan Warung Misterius di Balik Tembok Bolong yang Viral di Kuningan
Masyarakat di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan poligami. Biasanya, poligami terjadi oleh pasangan suami istri yang beragama Islam dan Hindu.
Berbeda dengan Jerman. Jika ketahuan memiliki lebih dari satu pasangan menikah, akan terkena hukuman. Hukuman tersebut berupa masa tahanan maksimal tiga tahun penjara.
"Kalau ketahuan lebih dari satu pasangan nikah. Itu bisa masuk penjara sampai 3 tahun. Aku baru tau juga, poligami itu lebih umum di agama Hindu dan Islam doang," kata Akasa Dinarga yang saat ini tinggal dan menjadi ekspatriat di Jerman.
Sebuah iklan di Indonesia terkadang hanya memberi lihat produknya saja tanpa ada embel-embel keterangan beriklan. Hal itu tidak berlaku di Jerman.
Di Jerman, sebuah iklan harus diberi keterangan yang membuktikan jika itu adalah iklan. Sebab, hal itu menunjukkan jika iklan tersebut dipengaruhi oleh uang.
Baca Juga: Perlombaan Paling Unik, Mendayung Perahu Labu Raksasa Seberat 400 Kg, Emang Bisa?
Di Indonesia, beberapa nama unik kerap ditemukan. Dari yang hanya satu huruf saja, sampai dengan nama-nama unik lainnya seperti 'Andy Go To School', 'Pintu Pemberitahuan', dan masih banyak lagi.
Namun, berbeda dengan di Jerman. Masyarakat 'Negeri Panzer' tidak pernah memberikan nama unik dan aneh kepada anaknya.
Sebab, mereka tidak ingin jika kelak anaknya akan diejek karena nama aneh yang diberikan oleh orang tuanya sendiri.
Penulis: Antika Fahira
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: