Ilustrasi budak yang dilapisi madu (Ancient Origins)
Bukan rahasia lagi kalau setiap Firaun Mesir memiliki aturan sendiri di masa pemerintahannya. Aturan itu dibuat sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh Firaun Mesir.
Tak jarang aturan itu cukup aneh dan semena-mena. Salah satunya aturan yang dibuat oleh Pepi II.
Dikutip dari Ancient origins, Pepi II merupakan seorang firaun Mesir dari Kerajaan Lama yang naik takhta pada usia 6 tahun.
Asuhan istimewa yang didapatkannya sejak kecil, diyakini menjadi penyebab dirinya begitu menuntut.
Di masa kekuasaannya, ia memerintahkan penangkapan kerdil penari untuk hiburannya. Tak hanya itu yang paling aneh dan gila, ia juga memaksa para budaknya melapisi diri mereka dengan madu.
Hal tersebut bertujuan untuk menjauhkan lalat-lalat darinya. Sebab Pepi II sangat membenci lalat.
Baca juga: Firaun Mesir Kuno Tetap Membawa Bekal Makanan hingga ke Alam Baka, Padahal Sudah Meninggal
Karena itulah ia mewajibkan para budaknya dilapisi madu untuk dijadikan perangkap lalat. Perangkap itu membuat lalat menjauh dan menuju tubuh mereka yang dilapisi madu.
Meski Pepi II sangat membenci lalat, tidak semua orang Mesir berlaku hal yang sama terhadap serangga tersebut.
Bahkan lalat dijunjung tinggi dan menjadi simbol kegigihan dan keuletan. Hal ini dikarenakan kecepatannya dan kegigihan bertahan hidup.
Oleh karena itu, jimat lalat akan diberikan kepada prajurit yang menunjukkan kualitas seperti itu di medan perang.
Baca juga: Kutukan Raja Tut, Kematian Para Arkeolog Karena Membongkar Makam Firaun Mesir Kuno!
Jimat lalat ini dibuat dari emas, perak, tulang, lapis lazuli, faience, carnelian, dan amethyst. Beberapa contoh terbaik liontin lalat emas ditemukan di makam Ratu Ahhotep di Dra Abu el-Naga, di pekuburan Theban.
Kemungkinan besar bahwa memakai jimat lalat diyakini memberikan perlindungan dari gigitan serangga atau untuk mengusir lalat, pendekatan yang jauh lebih baik daripada melapisi budak dengan madu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: