Kisah Mona Mahmudnizhad, Gadis 17 Tahun yang Dieksekusi Mati Pemerintah Iran karena Agamanya
INDOZONE.ID - Ini adalah kisah tentang Mona Mahmudnizhad, seorang gadis asal Aden, Yaman kelahiran 10 September 1965. Ia adalah putri dari pasangan Yad'ullah dan Farkhundah Mahmudnizhad yang berprofesi sebagai guru agama.
Pada tahun 1969, keluarga Mona diusir dari Yaman karena kebijakan pemerintah yang melarang adanya pendatang masuk ke negaranya. Akhirnya, Mona kembali ke tempat asal orang tuanya di Iran.
Selama di Iran, keluarga Mona hidup secara berpindah-pindah, mulai dari Isfahan, Kermanshah, Tabriz, dan akhirnya di Shiraz sejak tahun 1974.
Ayah Mona sempat bekerja sebagai tukang servis peralatan rumah tangga. Di samping itu, keluarga Mona mulai bergabung dengan jemaat agama Baha'i.
Kehidupan keluarga Mona berjalan dengan harmonis. Sampai era Revolusi Islam di Iran berlangsung sejak tahun 1979, pemerintah mulai menangkap para jemaat agama Baha'i untuk dieksekusi.
Pada 23 Oktober 1982 pukul 19:30 waktu setempat, 4 tentara Revolusi Islam di Iran menerobos masuk ke rumah keluarga Mona dan menangkan Mona bersama Ayahnya.
Tak hanya menangkap mereka berdua, keempat tentara ini juga mengobrak-abrik rumah Mona untuk mencari bukti keterlibatan keluarga Mona dengan ajaran agama Baha'i.
Mona dan Ayahnya dibawa ke Lapas Seppah di kota Syiraz. Mona dipisahkan dari sang Ayah dan mendekam di penjara itu selama 38 hari, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Adel Abad yang juga berlokasi di kota Syiraz.
Ia diinterogasi oleh Pengadilan Revolusi Islam sebanyak 2 kali. Setiap kali Mona menyelesaikan proses interogasinya, Ia akan disiksa dengan cara diikat di sebuah tiang sambil dicambuk.
Karena terbukti sebagai anggota jemaat Baha'i, Mona pun divonis hukuman mati dengan cara digantung. Kabar ini rupanya sampai ke telinga Presiden AS saat itu, Ronald Reagan.
Baca Juga: Tsutomu Miyazaki, Si Otaku Sadis yang Bunuh Bocah-bocah 4 Tahun dan Makan Jasadnya
Ia pun langsung turun tangan dan mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah Iran untuk membebaskan Mona dan 9 orang wanita yang juga divonis hukuman mati. Tapi sayangnya, permohonan grasi Presiden Reagan ditolak pemerintah Iran.
Pada 18 Juni 1983, Mona bersama 9 orang wanita lainnya dieksekusi dengan cara digantung di sebuah lapangan polo yang jaraknya tidak jauh dari penjara.
Mona menjadi yang paling muda di antara wanita yang lainnya. Saat itu Ia masih berusia 17 tahun. Kasus ini sempat dibuka kembali oleh Pusat Hak Asasi Manusia Iran pada September 2007.
Tentang Agama Baha'i
Menurut riset Balitbang Kemenag tahun 2014, Baha’i adalah suatu agama yang merujuk pada ajaran Baha’ullah. Agama ini lahir di Iran sekitar tahun 1844.
Agama ini menekankan kesatuan hakikat dari semua agama. Dalam agama ini, Tuhan diibaratkan sebagai Matahari, sementara umat-umatnya diibaratkan sebagai anggota keluarga yang tinggal di rumah tertentu.
Bagi para umatnya, mereka hanya bisa melihat "matahari" berdasarkan warna kaca jendela masing-masing, entah itu hijau, merah, biru, dan sebagainya.
Menurut ajaran ini, setiap orang beragama harus keluar dari ekslusivisme agama masing-masing, supaya mampu melihat hakikat kebenaran Tuhan Yang Satu.
Dengan kata lain, setiap orang harus keluar dari rumahnya masing-masing, sehingga mereka bisa melihat sinar matahari yang hakiki secara langsung, tidak melalui kaca jendelanya.
Ada 12 asas yang dipercaya oleh para penganutnya, antara lain:
- Keesaan Tuhan,
- Kesatuan agama,
- Persatuan umat manusia,
- Persamaan hak antara perempuan dan laki-laki,
- Penghapusan prasangka buruk,
- Perdamaian dunia,
- Kesesuaian agama dan ilmu pengetahuan,
- Mencari kebenaran secara bebas,
- Keperluan pendidikan universal,
- Keperluan bahasa persatuan sedunia,
- Tidak boleh campur tangan dalam politik,
- Penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebihan.
Agama Baha’i juga memiliki peribadatan seperti puasa, sembahyang, dan doa. Meski memiliki persamaan dengan agama Islam, tapi dalam beberapa hal ritual tersebut memiliki perbedaannya tersendiri.
Baca Juga: Kisah Mamoru Takuma, Korban Penyiksaan Sang Ayah yang Bantai Sekolah Dasar Osaka
Di Indonesia, semua agama dijamin dan dilindungi negara. Hal tersebut disajikan kedalam beberapa pasal dan aturan yang berlaku, di antaranya:
- UUD 45 Pasal 28 E ayat (1), bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- UUD Pasal 28 I Ayat (2), bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
- UUD Pasal 29 Ayat (2), bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama.
- Pasal 1 UU No.1 PNPS Tahun 1965, bahwa agama-agama yang dipeluk masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, semua mendapatkan perlindungan dan bantuan pemerintah. Agama di luar yang 6 agama di atas, tetap mendapat jaminan negara dan dibiarkan adanya, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Dalam konstitusi UUD 45, tidak dikenal istilah agama diakui dan agama tidak diakui. Istilah agama diakui, terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Di sisi lain, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah diulas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan bahwa kedua Pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Kedua Pasal tersebut dinilai mendiskriminasi penganut agama dan kepercayaan tertentu.
Dengan demikian, agama Baha’i, termasuk salah satu agama yang berhak hidup di Indonesia. Negara harus menghormati, melindungi, dan melayani dengan menjamin terpenuhinya pelayanan hak-hak sipil mereka.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag.go.id, Wikipedia, Medium