INDOZONE.ID - Tokoh nasional asal Blora, Dr. Sutardjo Kartohadikusumo, memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia menjadi anggota Volksraad (Dewan Rakyat) Hindia Belanda dari tahun 1931 hingga 1942, dan bersuara lantang mewakili keinginan rakyat terhadap ketidakadilan yang mereka alami.
Pada tahun 1933, semangat pergerakan rakyat menurun ketika pemerintah kolonial melarang pegawai negeri bergabung dalam PNI dan Partindo, serta menahan Ir. Soekarno tanpa alasan yang sah. Untuk memperbaiki keadaan, Sutardjo bekerja sama dengan pejabat Belanda dan menyarankan bantuan sebesar 25 juta gulden untuk perbaikan sosial ekonomi. Namun, upaya ini gagal akibat sikap represif pemerintah Belanda, sehingga membuat Sutardjo mengecam keras tindakan tersebut.
Baca juga: Peristiwa 5 Mei: Petisi 50 Diterbitkan Para Tokoh Nasional untuk Memprotes Soeharto
Sejarah Singkat Petisi Sutardjo Tahun 1936
Pada tanggal 15 Juli 1936, Sutardjo mengajukan petisi kepada Volksraad, yang turut ditandatangani oleh Ratu Langie, Kasimo, Datoek Toemenggoeng, Ko Kwat Tiong, dan Alatas. Petisi Sutardjo meminta pemerintah Belanda mengadakan sidang permusyawaratan bersama antara wakil Hindia Belanda dan Nederland untuk memberikan otonomi kepada masyarakat Hindia Belanda atau Bumiputera. Hal ini diharapkan memungkinkan mereka menjalankan pemerintahan sendiri selama sepuluh tahun, berdasarkan Undang-Undang Batas Wilayah Pasal 1 Tanah Basah.
Setelah Petisi Sutardjo disetujui dalam sidang Volksraad, surat kabar Belanda mengejeknya dengan komentar sinis. Sementara itu, surat kabar Indonesia yang banyak mendukung petisi tersebut, seperti Pemandangan, Cahaya Timur, Pelita Andalas, Pewarta Deli, majalah Katolik, Suara Katolik, dan lainnya menyuarakan dukungan mereka secara luas. Pers Indonesia menggunakan media untuk menyambut Petisi Sutardjo sebagai upaya membungkam sindiran media Belanda sekaligus meningkatkan semangat perjuangan masyarakat Bumiputera (Hindia Belanda) menuju kemerdekaan.
Petisi tersebut diserahkan kepada Menteri Koloni, Ratu Belanda, dan Parlemen Belanda pada 1 Oktober 1936. Setelah dua tahun, melalui Surat Keputusan Ratu Nomor 40 tanggal 16 November 1938, petisi yang diajukan Sutardjo resmi ditolak. Surat keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Volksraad di Batavia pada 29 November 1938. Dengan demikian, Ratu Wilhelmina (Ratu Belanda) menolak Petisi Sutardjo.
Baca juga: Melampaui Perbedaan: PPPKI dan Persatuan Kaum Nasionalis untuk Kemerdekaan Indonesia
Dampak Terhadap Penolakan Petisi Sutardjo
Setelah pemerintah Belanda menolak Petisi Sutardjo, Gabungan Politik Indonesia (GAPI) dibentuk pada 21 Mei 1939 atas prakarsa Muhammad Husni Thamrin. GAPI menggabungkan berbagai organisasi politik seperti Parindra, Gerindo, dan PSII. Pada Juli 1939, Moh. Yamin dan tokoh lainnya mendirikan Gerakan Nasional Indonesia (GNI) sebagai wadah aspirasi rakyat.
Penolakan Petisi Sutardjo justru memicu semangat nasionalisme Bumiputera untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang kemudian diwujudkan melalui kehadiran GAPI dan GNI sebagai simbol persatuan dan perjuangan bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jicnusantara.com