INDOZONE.ID - Mardiyem ialah salah satu sosok perempuan yang pada Perang Dunia II menjadi korban perdagangan perempuan. Ia dijadikan Jugun Ianfu, perempuan penghibur tentara Jepang yang pada waktu itu menduduki bumi Nusantara.
Mardiyem dengan berani menceritakan kejadian yang ia alami bersama teman-temannya ke mata dunia. Namun hingga beliau wafat, suara yang ia gaungkan tidak pernah mendapatkan keadilan.
Jugun Ianfu merupakan praktik prostitusi yang terang-terangan dilakukan tentara Jepang terhadap perempuan di daerah jajahannya.
Korbannya kerap dibujuk dengan iming-iming akan mendapatkan pekerjaan di luar negeri, atau diberi kesempatan untuk menjadi seorang pemain sandiwara.
Baca juga: Indische Partij Melawan Diskriminasi: Program Kerja Menuju Kesetaraan di Hindia Belanda
Mardiyem muda punya bakat dalam bernyanyi. Ia bahkan bercita-cita sebagai penyangi panggung.
Hingga suatu ketika ia mendapat kabar sebuah lowongan pekerjaan bagi perempuan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri.
Mardiyem yang kala itu masih berusia 13 tahun mendaftarkan diri. Perasaan bahagia kala itu masih dirasakan oleh Mardiyem. Ia berpikir kesempatan meraih apa yang diimpikan semakin dekat dengan.
Namun, ia belakangan malah dikirin ke Telawang, sebuah perkampungan kecil di Banjarmasin. Lowongan bekerja di luar negeri ternyata hanya omong kosong.
Baca juga: Revolusi Xinhai 1911: Akhiri Dinasti Qing dan Awal Republik Tiongkok
Dari sana kehidupan Mardiyem berubah. Ia dan beberapa teman-teman perempuannya--yang tidak hanya berasal dari Indonesia--disediakan kamar-kamar kecil sebagai tempat mereka beristirahat dan melayani para prajurit Jepang.
Periode kelam itu Mardiyem lewati dari 1942-1945. Di tahun terakhir mimpi buruk itu ia diberik kebebasan oleh Jepang.
Tapi hidup Mardiyem tidak lagi sama. Tahun demi tahun berlalu, di usia 73 tahun, ia berusaha memperjuangkan nasibnya bersama Jugun Ianfu lain.
Mardiyem sempat diundang oleh lembaga swadaya masyarakat di Jepang untuk menceritakan kembali apa yang telah dilaluinya selama Perang Dunia II.
Perjuangannya membuahkan hasil. Pada 4 Desember 2001, Peradilan Internasional Den Haag, Belanda, menyatakan Kaisar Jepang Hirohito dan para pejabat senior Jepang lainnya telah bersalah.
Mereka dianggap melakukan perbudakan terhadap sekitar 200 ribu perempuan Asia.
Namun, keputusan itu tak lantas mengubah hidup Mardiyem. Ia dengan rekannya sesama Jugun Ianfu masih harus hidup dari sumbangan dan bantuan para relawan yang bersimpati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Perempuan