Pada 18 Juni 1983, Mona bersama 9 orang wanita lainnya dieksekusi dengan cara digantung di sebuah lapangan polo yang jaraknya tidak jauh dari penjara.
Mona menjadi yang paling muda di antara wanita yang lainnya. Saat itu Ia masih berusia 17 tahun. Kasus ini sempat dibuka kembali oleh Pusat Hak Asasi Manusia Iran pada September 2007.
10 Wanita yang dihukum mati oleh pemerintah Iran
Menurut riset Balitbang Kemenag tahun 2014, Baha’i adalah suatu agama yang merujuk pada ajaran Baha’ullah. Agama ini lahir di Iran sekitar tahun 1844.
Agama ini menekankan kesatuan hakikat dari semua agama. Dalam agama ini, Tuhan diibaratkan sebagai Matahari, sementara umat-umatnya diibaratkan sebagai anggota keluarga yang tinggal di rumah tertentu.
Bagi para umatnya, mereka hanya bisa melihat "matahari" berdasarkan warna kaca jendela masing-masing, entah itu hijau, merah, biru, dan sebagainya.
Menurut ajaran ini, setiap orang beragama harus keluar dari ekslusivisme agama masing-masing, supaya mampu melihat hakikat kebenaran Tuhan Yang Satu.
Dengan kata lain, setiap orang harus keluar dari rumahnya masing-masing, sehingga mereka bisa melihat sinar matahari yang hakiki secara langsung, tidak melalui kaca jendelanya.
Ada 12 asas yang dipercaya oleh para penganutnya, antara lain:
Agama Baha’i juga memiliki peribadatan seperti puasa, sembahyang, dan doa. Meski memiliki persamaan dengan agama Islam, tapi dalam beberapa hal ritual tersebut memiliki perbedaannya tersendiri.
Baca Juga: Kisah Mamoru Takuma, Korban Penyiksaan Sang Ayah yang Bantai Sekolah Dasar Osaka
Di Indonesia, semua agama dijamin dan dilindungi negara. Hal tersebut disajikan kedalam beberapa pasal dan aturan yang berlaku, di antaranya:
Dalam konstitusi UUD 45, tidak dikenal istilah agama diakui dan agama tidak diakui. Istilah agama diakui, terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Di sisi lain, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah diulas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag.go.id, Wikipedia, Medium