INDOZONE.ID - Ketika Belanda mengakhiri segala bentuk penindasan pada rakyat Hindia Belanda melalui kerja paksa dan tanam paksa pada 1870, Belanda menerapkan ekonomi liberal di Hindia Belanda.
Sistem ekonomi liberal ini menyebabkan Hindia Belanda dieksploitasi oleh berbagai perusahaan swasta. Setelah 1870, tidak hanya pemerintah Belanda yang mengeruk kekayaan alam Hindia Belanda, tetapi swasta juga yang berinvestasi kepada Belanda.
Industri tambang juga termasuk sumber daya alam yang dikeruk oleh pihak swasta Belanda. Setelah munculnya Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-undang Gula (Suiker Wet), perkebunan dan pabrik gula mulai banyak bermunculan di Jawa.
Banyaknya perkebunan dan pabrik gula, jaringan kereta api mulai dibangun untuk mendukung industri perkebunan gula. Pertumbuhan industri ini membutuhkan batubara terutama untuk transportasi menggunakan kereta api.
Baca Juga: Dampak Ekonomi Liberal Kolonial Hindia Belanda di Sumatera Utara Tahun 1870-1900
Batubara mulai ditambang di Indonesia pada abad ke-19 oleh sejumlah perusahaan swasta. Tambang batubara pertama di Hindia Belanda adalah Oranje Nassau Mijnen yang berlokasi di Pengaron Kalimantan Selatan.
Puncak dari masa kejayaan pertambangan batubara di Hindia Belanda adalah sebelum Belanda kehilangan kontrol atas Hindia Belanda (1939-1945). Ketika masa kejayaannya ini, batubara dari Hindia Belanda telah diekspor ke seluruh Asia Tenggara hingga China dan Hongkong.
Lokasi Tambang Batubara Oranje Nassau terletak di Desa Pengaron, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sekitar 50 km di arah timur laut dari Kota Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar.
Tambang ini merupakan tambang batu bara tertua di Indonesia, dimiliki oleh pemerintah Hindia Belanda, dan didirikan di atas tanah milik Kesultanan Banjarmasin. Penggunaan tambang ini resmi diresmikan pada tahun 1849 oleh Gubernur Jenderal J.J. Rochussen pada tanggal 28 September 1849. Pengaron berada di Distrik Riam Kiwa.
Baca Juga: 7 Peraturan Tanam Paksa Hindia Belanda yang Disebut Era Kelam Bagi Para Petani di Abad 19
Kalimantan Selatan adalah wilayah Kesultanan Banjarmasin. Pemerintah Hindia Belanda mendapat izin dari Sultan Adam untuk menggali batu bara di beberapa lokasi, termasuk tambang Oranje Nassau di Pengaron (Riam Kiwa) pada tahun 1849, serta tambang Julia Hermina di Banyu Irang dan Kalangan pada tahun 1853.
Tanah untuk tambang tersebut awalnya merupakan milik kesultanan yang diberikan kepada pejabat kerajaan bernama Ratoe Anom Mangkoe Boemi Kentjana sebagai pengganti gaji.
Namun, karena tanah tersebut diambil alih oleh Belanda untuk tambang batu bara, para pejabat mendapatkan kompensasi sebesar seratus empat puluh gulden untuk setiap ton batu bara yang dihasilkan.
Kehadiran Gubernur Jenderal J.J. Rochussen saat peresmian tambang batubara Oranje Nassau di Pengaron tidak hanya memiliki tujuan ekonomi, tetapi juga tujuan politis yang penting.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: History Content