Kondisi kesehatan Martha Christina Tiahahu semakin memburuk di atas kapal, dan pada tanggal 2 Januari 1818, selepas Tanjung Alang, ia menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya disemayamkan dengan penghormatan militer ke Laut Banda.
Martha Christina Tiahahu secara resmi diakui sebagai pahlawan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969, tanggal 20 Mei 1969.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Direktorat Pai