Ilustrasi Hari Raya Nyepi dan pantangan di Hari Raya Nyepi (ANTARA)
INDOZONE.ID - Tanggal 19 Maret tahun ini diperingati oleh umat Hindu di seluruh Indonesia sebagai Hari Raya Nyepi. Nah, tentunya ada banyak pantangan saat Nyepi atau aturan yang perlu diketahui.
Hari Raya Nyepi adalah perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan kalender Saka yang dimulai sejak tahun 78 Masehi di India, ditandai dengan kesunyian total (sipeng) untuk penyucian diri (bhuana alit) dan alam semesta (bhuana agung).
Nyepi dirayakan setiap sasih Kesanga (bulan kesembilan) untuk memperingati kebangkitan, toleransi, dan perdamaian.
Mengutip situs mmc2.kalteng.go.id, Nyepi berasal dari India Kuno, di mana suku-suku (Saka, Yueh-chi, dll.) sering berkonflik. Raja Kanishka I dari bangsa Saka berhasil mempersatukan mereka dan memulai kalender Saka pada tahun 78 Masehi. Perayaan ini awalnya dirayakan dengan cara bertapa dan meditasi untuk mengakhiri perselisihan.
Baca juga: Mengenal Sejarah dan Makna Tradisi Perayaan Hari Raya Nyepi
Penanggalan Saka dibawa oleh pendeta dan pedagang India ke Nusantara, yang kemudian berakulturasi dengan budaya lokal, khususnya di Bali, dan dirayakan sebagai Tahun Baru Saka.
Nyepi bertujuan memohon kepada Tuhan (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) untuk menyucikan alam manusia dan alam semesta, sekaligus mengistirahatkan bumi dari aktivitas manusia.
Ternyata ada empat pantangan utama buat mereka yang menjalani Hari Raya Nyepi. Pantangan ini ditujukan untuk mereka yang beragama Hindu. Hal ini biasanya disebut dengan Catur Brata saat Nyepi.
Pantangan pertama buat yang menyalakan api dan lampu. Termasuk, api di lilin dan lampu yang ada di balkon rumah. Nyalakan saja satu atau dua lampu kamar, tapi usahakan agar tidak terlau terang atau tampak dari luar.
Pantangan berikutnya adalah jangan beraktivitas atau melakukan aktivitas fisik.
Baca juga: Mengungkap Sejarah dan Makna Hari Raya Nyepi
Kamu diharuskan untuk tidak boleh jalan-jalan ke luar dan tetap tinggal di rumah atau penginapan selama perayaan berlangsung.
Jika melanggar, siap-siap diamankan oleh petugas keamanan adat yang berpatroli saat Nyepi.
Dilarang mencari hiburan, mendengarkan musik keras, menonton TV, berisik, atau menggunakan internet/data seluler.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mmc2.kalteng.go.id