Tabel Hitungan Orang Meninggal Menurut Adat Jawa. (Foto: ZCreators @Aulia Faradiva)
INDOZONE.ID - Di tengah arus modernisasi dan gaya hidup serba cepat, tradisi Jawa masih terus bertahan, terutama dalam urusan adat dan ritual keluarga.
Salah satu yang paling sering bikin bingung generasi muda adalah, soal cara menghitung hari selamatan orang meninggal.
Mulai dari 40 hari (Patang Puluh), 100 hari (Nyatus), pendak pisan, pendak pindo, sampai 1000 hari (Nyewu), semuanya punya hitungan sendiri yang tidak bisa asal tebak tanggal.
Lewat pembahasan dari YouTube/Fitka Channel, tradisi ini dijelaskan dengan cara yang cukup runtut dan mudah dipahami.
Tujuannya sederhana, agar anak cucu tidak kehilangan arah ketika suatu saat harus menentukan hari selamatan keluarga, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada orang tua atau sesepuh desa.
Baca juga: Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal, Begini 'Nyewu' Menurut Penanggalan Jawa
Dalam adat Jawa, selamatan kematian bukan sekadar acara kumpul dan doa bersama. Ada filosofi di baliknya.
Mulai dari bentuk penghormatan terakhir, doa untuk arwah yang telah meninggal, hingga upaya menjaga keharmonisan antara yang hidup dan yang sudah berpulang.
Bagi sebagian orang, tradisi ini juga menjadi ruang refleksi dan pengingat tentang siklus hidup. Meski tidak semua orang menjalankannya, memahami hitungannya tetap penting sebagai bagian dari literasi budaya Jawa.
Selamatan kematian dilakukan secara bertahap. Tahapan awal biasanya tidak terlalu rumit, karena mengikuti hitungan hari biasa.
Dimulai dari telung dinan atau tiga hari setelah meninggal, lalu pitung dinan atau tujuh hari. Setelah itu, barulah masuk ke tahapan yang membutuhkan rumus khusus dari Primbon Jawa.
Tahapan selamatan tersebut meliputi 40 hari (Patang Puluh), 100 hari (Nyatus), pendak pisan atau satu tahun, pendak pindo atau dua tahun, dan puncaknya 1000 hari atau sewu dinan (Nyewu).
Masing-masing tahapan ini memiliki makna simbolik dan hitungan hari-pasaran yang berbeda.
Sebelum masuk ke rumus, penting memahami bahwa penanggalan Jawa memakai dua sistem sekaligus, yaitu hari biasa (Senin sampai Minggu) dan pasaran (Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube